DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali terus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja nonformal dan pekerja rentan sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial di daerah.

Langkah ini ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Diseminasi Journey Integrated Report BPJS Ketenagakerjaan di Nusa Dua, Sabtu (29/11/2025).

Gubernur Koster mengatakan perluasan perlindungan jaminan sosial ini mencakup 11 ribu sulinggih, pemangku. Kemudian, petani, nelayan, pekerja seni, serta elemen adat lainnya.

“Pekerjaan rohaniawan sangat mulia karena mendoakan agar alam dan manusia tetap dalam keadaan baik. Perlindungan ini sangat penting,” ungkapnya.

Baca juga :  Pemerintah Pusat Setujui Usulan Hibah Pariwisata untuk Bali

Koster menjelaskan bahwa Bali memiliki instrumen hukum yang kuat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Di antaranya Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mengatur distribusi tenaga kerja, pelatihan, dan perlindungan berbasis nilai Jana Kerthi.

Selain itu, Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2017 mewajibkan seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal, terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian sangat dibutuhkan para pekerja rentan. Pemerintah daerah terus mengalokasikan anggaran agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencakup lebih banyak masyarakat,” ujar Koster.

Baca juga :  Gubernur Koster Bahas Kerja Sama Ekonomi dengan Anggota Legislatif Arizona

Koster turut mengungkapkan bahwa capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali berbeda di tiap kabupaten/kota. Pemprov Bali secara berkelanjutan mendorong percepatan kepesertaan melalui kerja sama lintas sektor dan dukungan APBD. Targetnya, Bali dapat mencapai universal coverage dalam waktu dekat.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suandar, memberikan apresiasi atas komitmen tinggi Gubernur Koster.

Ia menyebut Koster sebagai sosok yang konsisten mengedepankan keberlanjutan budaya dan kualitas hidup masyarakat Bali. Menurutnya, penguatan tata kelola menjadi kunci, terutama ketika dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan diproyeksikan mendekati Rp1.000 triliun pada tahun depan.

Baca juga :  Gubernur Koster Toast Arak Sandikala Cocktail Bersama President Director Marriott

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Evan Kurniawan, turut mengapresiasi tradisi Bali yang menyanyikan Lagu Indonesia Raya tiga stanza dalam setiap acara resmi. Ia menilai hal ini memperkuat semangat kebangsaan dan relevan dengan situasi Indonesia saat ini.

Kegiatan diseminasi juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Acara ini menjadi momentum penguatan kolaborasi antara Pemprov Bali dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh pekerja di Pulau Dewata.

Editor: Agus Pebriana