Dirut ASDP Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas, Usai Presiden Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan rehabilitasi.
Ira meninggalkan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jumat (28/11/2025) sore, hanya sepekan setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan di lapangan, Ira keluar dari pintu Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB, sore. Kehadirannya langsung disambut hangat oleh keluarga yang telah menunggu sejak tadi pagi.
Ira tampak melambaikan tangan ke arah awak media bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang juga mendapat rehabilitasi.
Salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi diserahkan oleh Kemenkumham pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Prabowo menandatangani keputusan rehabilitasi pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, keputusan tersebut juga diberikan kepada Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Kebijakan rehabilitasi itu disebut berdasarkan masukan publik yang dihimpun DPR. Setelah proses kajian, rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat hingga akhirnya ditindaklanjuti Presiden.
Rehabilitasi ini dikeluarkan hanya beberapa hari setelah ketiganya dijatuhi putusan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada Kamis (21/11/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Ira Puspadewi.
Sementara itu, Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan