DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Empat tersangka kasus narkotika di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dan Sambas, Kalimantan Barat, mendapat persetujuan rehabilitasi dari Kejaksaan Agung setelah asesmen terpadu memastikan mereka merupakan pengguna akhir atau end user, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.

Empat tersangka yang mendapatkan mekanisme penyelesaian melalui rehabilitasi yaitu Yoga Pratama dari Kejaksaan Negeri Lahat; Hengki Hartanto dari Kejaksaan Negeri Lahat; Dandy Putra Pratama dari Kejaksaan Negeri Lahat; serta Wilda alias Koima dari Kejaksaan Negeri Sambas.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jampidum menjelaskan bahwa persetujuan rehabilitasi diberikan setelah pemeriksaan laboratorium membuktikan seluruh tersangka positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan juga menunjukkan mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir. Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari asesmen terpadu, para tersangka dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan memastikan bahwa tidak ada dari mereka yang berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar Asep Nana Mulyana.

Editor: Agus Pebriana