DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di Surabaya, Rabu (26/11/2025). Penggeledahan ini sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Penggeledahan yang berlangsung dengan pengamanan ketat itu dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Ponorogo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. “Ya benar, terkait perkara Ponorogo,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci dokumen atau barang apa saja yang disita dari lokasi tersebut.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi. Sugiri dijerat atas tiga kasus korupsi sekaligus, yakni suap terkait mutasi jabatan RSUD Harjono Ponorogo, suap terkait proyek di RSUD Harjono, dan penerimaan gratifikasi.

Tak hanya Sugiri, KPK juga menjerat Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Harjono.

Dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp1,25 miliar dari Yunus. Suap itu diberikan Yunus agar posisinya sebagai direktur RSUD Harjono tidak digeser Sugiri. Dari uang suap itu, Sugiri menerima Rp900 juta, sementara Agus menerima Rp325 juta.

Sementara itu, terkait suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto diduga memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yunus atau 10% dari nilai proyek Rp14 miliar.

Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih dan adik Sugiri bernama Ely Widodo. Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp225 juta dari Yunus.

Editor: Agus Pebriana