Antara Ambisi Pangan dan Ancaman Keadilan Ekologis
DIKSIMERDEKA.COM— Program Food estate saat ini yang dipercepat untuk mendukung kebutuhan pasokan besar bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan paradoks kebijakan yang patut dipertanyakan. Pemerintah mengusung narasi kedaulatan pangan dan kesejahteraan sosial (melalui MBG) namun pendekatannya berpotensi besar mengorbankan keadilan Ekologis dan Keadilan Agraria. Dua pilar penting dari kedaulatan Sejati.
Kritik paling mendasar adalah bahwa food Estate, baik di Kalimantan Tengah, Papua maupun potensi pengembangan di lahan rawa Sumatera Selatan (Banyuasin) adalah Proyek Ekstensifikasi yang minim pembelajaran dari Sejarah.
Proyek Food Estate, terutama di lahan gambut dan rawa, terbukti gagal pada masa lalu (seperti Proyek Lahan Gambut sejuta hektar di era Orde Baru) dan kembali menunjukkan hasil yang tidak memuaskan dalam implementasi baru-baru ini. Kegagalan ini disebabkan oleh perencanaan yang tidak valid, pemilihan komoditas yang tidak sesuai dengan karakteristik lahan marginal, dan pengabaian sains lingkungan. Opini ini menilai bahwa klaim pemerintah yang meminta waktu 8 musim tanam untuk menilai keberhasilan FE adalah upaya menunda pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis yang sudah terlanjur terjadi.
Pengembangan FE di lahan marginal seperti di Sumatera Selatan berisiko besar menciptakan bom waktu lingkungan. Jika pengelolaan air di lahan rawa/gambut dilakukan secara ceroboh, dampaknya adalah pelepasan emisi karbon masif, pencemaran air, dan peningkatan risiko kebakaran hutan di musim kemarau. Swasembada pangan tidak boleh dicapai dengan menukarnya dengan bencana iklim.
Paradoks Keadilan Sosial versus Keadilan Agraria
Target ambisius untuk menyediakan pasokan pangan bagi 82 juta penerima program MBG menuntut ekspansi lahan yang cepat. Inilah yang memunculkan benturan keras antara tujuan sosial dan dampak agraria.
Tumpang Tindih dan Konflik: Percepatan pembukaan lahan baru atau “optimasi” di luar Jawa, seringkali dilakukan di atas kawasan hutan, lahan gambut, atau lahan yang tumpang tindih dengan klaim masyarakat adat dan petani gurem. Di Sumsel, Food Estate berisiko memperparah konflik agraria yang telah ada dengan korporasi perkebunan. Keadilan sosial melalui MBG tidak boleh ditegakkan di atas ketidakadilan agraria dan penggusuran ruang hidup masyarakat adat.
Food Estate dan rantai pasok MBG yang besar berisiko memperkuat dominasi korporasi agribisnis dan sistem pertanian padat modal. Petani lokal di Sumsel dikhawatirkan hanya akan menjadi objek pasokan yang dipaksa mengikuti skema kemitraan yang tidak setara, atau bahkan menjadi buruh di lahannya sendiri, alih-alih menjadi subjek kedaulatan pangan. Ini juga mencakup kegagalan FE dalam mengatasi masalah mendasar petani, seperti mahalnya pupuk dan anjloknya harga jual saat panen.
Opini ini menyimpulkan bahwa Food Estate adalah solusi usang untuk tantangan modern. Untuk menjamin kedaulatan pangan dan kesuksesan MBG tanpa mengorbankan ekologi, pemerintah harus:
Menghentikan total pengembangan Food Estate di lahan gambut dalam dan kawasan hutan alam. Arahkan upaya ke intensifikasi dan revitalisasi lahan sawah eksisting di Jawa dan daerah lain yang memiliki daya dukung lingkungan yang terbukti (misalnya, lahan mineral).
Mengubah konsep Food Estate dari proyek korporasi menjadi penguatan lumbung pangan rakyat melalui Reforma Agraria Sejati. Fokuskan anggaran bukan pada pembukaan lahan, melainkan pada penyelesaian konflik agraria, jaminan harga komoditas yang adil bagi petani (mengatasi masalah pupuk dan harga jual), serta diversifikasi pangan lokal.
Memastikan konsultasi publik yang jujur dan pelibatan masyarakat adat/lokal dalam setiap rencana pengembangan lahan, menjadikan mereka mitra yang setara, bukan sekadar objek proyek.
Penulis: Mahasiswa Program Studi Pertanian Pascasarjana Universitas Sriwijaya, I Wayan Sugita

Tinggalkan Balasan