Tender Proyek Pemerintah Disorot: Kontraktor Bermasalah Terus Menang, Sistem Evaluasi Didesak Dibenahi
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Proses lelang proyek pemerintah di berbagai daerah kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah kalangan menilai mekanisme penentuan pemenang tender perlu dievaluasi menyeluruh. Pasalnya, sejumlah rekanan diketahui berulang kali memenangkan proyek meski kerap tidak menuntaskan pekerjaan tepat waktu dan hasilnya jauh dari standar kualitas.
Fenomena ini bukanlah hal baru. Tahun demi tahun, nama perusahaan kontraktor yang sama muncul kembali sebagai pemenang tender. Modusnya, mereka hanya mengganti bendera atau nama perusahaan, sementara catatan kinerja masa lalu menunjukkan banyak proyek terlambat rampung bahkan tak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
“Ini yang harus dievaluasi oleh instansi terkait. Jangan hanya melihat dari sisi administrasi, tetapi juga rekam jejak pelaksanaan proyek di lapangan,” tegas Jeffry Karangan, Bendahara Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, laporan serupa datang hampir dari seluruh wilayah Indonesia, terutama terkait proyek infrastruktur. Pembangunan jalan, drainase, hingga gedung fasilitas publik kerap molor dari jadwal. “Hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan longgarnya evaluasi teknis saat proses tender,” ujarnya, menyoroti laporan terbanyak diterima dari Papua.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Proyek terlambat rampung, kualitas pekerjaan buruk, sementara anggaran publik terus terserap. “Kontraktor yang berkali-kali terlambat atau hasil kerjanya buruk mestinya masuk daftar hitam (blacklist), bukan malah terus menang tender dengan nama lain,” tegas Jeffry.
Ia berharap lembaga terkait seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP), inspektorat, dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Sistem tender harus dievaluasi dan diperkuat dengan prinsip transparansi serta penilaian berbasis kinerja nyata. “Kalau proses evaluasi tender tidak dibenahi, hasil pembangunan juga akan terus bermasalah. Ini uang rakyat, jadi harus ada tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan