DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR – Polres Gianyar resmi menetapkan mantan manajer marketing perusahaan properti ternama asal Buleleng, Gede Sarastana (GS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana konsumen. Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan peningkatan status hukum GS. “Kasus itu sudah ditangani serius oleh Sat Reskrim Polres Gianyar. Prosesnya terus berjalan dan kini sudah ditingkatkan oleh penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Baca juga :  Jelang Hari Raya, Aparat Polres Gianyar Berhasil Amankan Tersangka dan Puluhan Paket Sabu

Penetapan tersangka ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. 

Selain itu, penetapan tersangka juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/65/IX/2025 atas pelapor Ni Putu Ririn Kusumayanti dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tanggal 9 Oktober 2025.

Baca juga :  Jelang Hari Raya, Aparat Polres Gianyar Berhasil Amankan Tersangka dan Puluhan Paket Sabu

Kasus ini bermula dari laporan pemilik perusahaan yang menyebut adanya kehilangan dana konsumen sebesar Rp10 juta. Jumlah tersebut diduga hanya sebagian kecil dari total kerugian yang dialami oleh konsumen lainnya. Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata, S.H., menyebut akan ada laporan tambahan setelah status tersangka ditetapkan.

Baca juga :  Jelang Hari Raya, Aparat Polres Gianyar Berhasil Amankan Tersangka dan Puluhan Paket Sabu

“Nilai Rp10 juta ini baru dari satu konsumen. Diduga ada puluhan konsumen lain dengan modus serupa. Kami akan segera mengajukan laporan tambahan,” tegasnya.

GS disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penggelapan. Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gianyar.