DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka. Noel diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada 11 orang yang dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca juga :  Deputi KPK: 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan Tertutup

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Perkara ini kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Baca juga :  KPK Periksa Lurah Rengas Terkait Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Untuk diketahui, OTT ini berlangsung sejak Rabu hingga Kamis (20–21 Agustus 2025). Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer. Mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Baca juga :  KPK Tangkap DPO Dugaan Suap Pengurusan Terminasi Kontrak di Kementerian ESDM

Dalam penggeledahan, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai, mobil, hingga motor mewah. Seluruh barang sitaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap perusahaan pengurusan sertifikasi K3.