DIKSIMERDEKA.COM, KEPRI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) BP Karimun periode 2016–2019, Kamis (28/8/2025).

Ketiga tersangka masing-masing CA, selaku Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan FTZ Karimun pada periode yang sama.

Para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa data valid dari instansi berwenang serta tidak sesuai kebutuhan wajar daerah.

Tindakan itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, serta sejumlah surat keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Akibat penyimpangan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang semestinya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara mencapai Rp182,96 miliar.

Penyidik kemudian menahan tersangka YI dan DA selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan. “Dalam 20 hari ke depan perkara ini segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

“Kejati Kepri berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Devy.

Editor: Agus Pebriana