DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengajukan 3.378 tenaga non-ASN kategori R4 untuk diangkat menjadi ASN. Usulan tersebut disampaikan melalui kegiatan di Gor PKPSO Jember.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jupriono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud kebijakan Bupati Jember. Tujuannya mengakomodasi tenaga yang sudah lama mengabdi kepada masyarakat.

“Alhamdulillah kita hari ini telah menyelesaikan usulan non-ASN kategori R4. Ini semata-mata arahan dari Gus Bupati yang mengambil kebijakan sangat baik,” kata Jupriono, Rabu (20/8/2025).

Dari total data awal sebanyak 3.526 tenaga R4, setelah proses verifikasi hanya 3.378 yang memenuhi syarat. Usulan tersebut juga mencakup kategori R2 dan R3.

Baca juga :  Pemkab Jember Siapkan Layanan Home Care, Prioritaskan Pasien Kronis dan Disabilitas

“Memang ada beberapa data yang perlu diperbaiki. Dari total 3.526, yang layak diusulkan menjadi 3.378 orang,” jelasnya.

Jupriono menegaskan, Pemkab Jember hanya berwenang mengusulkan. Keputusan final tetap berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kewenangan Pemkab hanya sebatas mengusulkan. Nanti BKN yang akan memutuskan dan memproses lebih lanjut,” ujarnya menegaskan.

Menurut Jupriono, usulan Pemkab Jember telah disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan BKN. Pihaknya optimis data yang diajukan dapat diterima dengan baik.

Baca juga :  Pemkab Jember Bangun Street Food, Pengamat UMKM: Langkah Tepat Dongkrak Ekonomi

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak pada ruang fiskal daerah. Namun, penghargaan terhadap pengabdian tenaga R4 lebih diutamakan.

“Tentu ini akan mempengaruhi ruang fiskal kita, tapi mereka sudah lama mengabdi. Maka wajar bila kebijakan ini diambil,” katanya.

Selain memberikan kepastian karier, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Jember.

Bupati Jember sebelumnya menyampaikan harapannya agar seluruh tenaga yang diajukan bisa lolos seleksi dan diangkat menjadi ASN.

“Mudah-mudahan semua lolos seperti yang kita harapkan bersama. Saya yakin insyaallah diterima,” pungkas Jupriono.

Baca juga :  Penerbangan Perdana Bandara Notohadinegoro Jember Mundur ke 23 September

Proses pengajuan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, sesuai dengan regulasi dan arahan BKN pusat.

Dengan adanya pengajuan ini, Pemkab Jember menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak tenaga non-ASN yang telah lama bekerja di berbagai sektor.

Langkah tersebut juga menjadi bukti nyata perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan karier tenaga kerja honorer di Jember.

Keputusan akhir kini berada di tangan BKN. Ribuan tenaga R4 Jember masih menunggu hasil resmi yang akan menentukan status kepegawaian mereka.