Koster Peringatkan Jeg Bali !
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengecam tindakan pemilik akun media sosial Jeg Bali menyebarkan chat pribadi istrinya, Ni Putu Suastini Koster tanpa izin. Pesan yang seharusnya bersifat pribadi itu diunggah ke media sosial, sehingga memancing komentar liar dan dipersepsi negatif oleh publik. Koster memperingatkan tindakan ini karena dinilai tidak beretika.
“Apa yang dilakukan Erwin (admin Jeg Bali) adalah cara-cara tidak patut. Kebebasan pers bukan berarti bebas melanggar etika. Menyebarkan percakapan pribadi istri saya jelas sangat tidak pantas. Erwin sebaiknya belajar lagi kode etik jurnalis,” tegas Koster, Rabu (13/8).
Percakapan tersebut berawal dari undangan Erwin agar Putu Suastini Koster hadir di podcast Jeg Bali. Namun, penolakan dari Putu Suastini Koster justru dijadikan bahan framing negatif di media sosial.
“Hak setiap orang untuk hadir atau menolak undangan. Jangan karena ditolak, lalu percakapan pribadi diumbar. Itu tindakan tidak berkelas,” sindir Koster.
Ditanya apakah Gubernur Koster pernah Podcast di Jeg Bali? Ia mengaku pernah dua kali di sana. Selebihnya berapa kali diundang dikatakan tidak mau lagi lantaran menurut Koster sudah melenceng dari subtansi membangun dan arahnya tidak jelas.
“Kontennya tidak berbobot, narasinya provokatif, hanya mengejar sensasi. Jauh dari diskursus publik yang mencerminkan intelektualitas,” tegasnya.
pakar komunikasi publik Universitas Udayana, Dr Ni Made Ras Amanda Gelgel mengatakan, percakapan antar dua orang tidak boleh diinformasikan ke ruang publik tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak.
“Komunikasi antara dua orang sepatutnya memang tergantung dari bagaimana kesepakatan mereka. Apakah komunikasi antara dua orang atau komunikasi pribadi ini itu sudah diketahui, kesepakatan atau bagaimana. misalnya ada di media off the record artinya tidak boleh di informasikan di ruang publik,” katanya.
Sejauh mana seseorang boleh menyebarkan isu komunikasi pribadi, kata Ras Amanda, itu lebih kepada bagaimana para pihak memiliki pemahaman apa yang memang sepatutnya dapat dan tidak dapat diinformasikan di ruang-ruang publik.
“Terus bicara juga tentang yang pasti kita tidak boleh menyebar data-data pribadi orang lain karena itu sudah ada yang mengaturnya,” katanya.
Diketahui, tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa izin dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan