DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung menjadi salah satu desa yang menjalankan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dengan penuh komitmen. Meski dikepung padatnya bisnis akomodasi pariwisata, pemerintah desa dan warga setempat tetap kreatif mencari solusi pengelolaan sampah.

Keterbatasan lahan membuat pembangunan fasilitas TPS3R atau TPST tidak memungkinkan. Sebagai gantinya, desa bersama warga membangun 1.000 teba modern dan lubang biomasa di rumah-rumah serta tempat usaha. “Kami memang belum bisa maksimal karena ruang untuk pengelolaan sangat terbatas. Desa kami sudah dikelilingi usaha pariwisata,” ujar Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya, Minggu (10/8/2025).

Baca juga :  Desa Padangsambian Kelod Genjot Pembuatan Teba Modern, Target Terpasang di 100 Titik

Langkah inovatif ini terbukti efektif mengurangi sampah organik dari rumah tangga dan usaha pariwisata. Tahun lalu, tercatat sudah ada 700-an teba modern dan lubang biomasa. Tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 1.000 unit. “Target kami 2026, semua kepala keluarga dan usaha di desa sudah memiliki teba modern. Sampah dapur dan kebun akan diolah langsung di tempat, hanya plastik yang diangkut keluar,” jelas Kamajaya.

Baca juga :  Atasi Masalah Sampah, Jaya Negara Luncurkan Teba Modern

Untuk sampah plastik, pemerintah desa menyiapkan kerja sama dengan Eco Bali Recycle. MoU ini akan memastikan pengolahan sampah plastik hingga hanya menyisakan residu. Selain itu, desa adat juga merencanakan pemanfaatan lahan kosong untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah terpadu.

Baca juga :  Teba Modern Dusun Tegal Kori Kaja Diresmikan, Diharapkan Mampu Atasi Masalah Sampah

Kamajaya menegaskan, sanksi adat akan diberlakukan bagi warga maupun investor yang tidak mengelola sampah sesuai aturan. “Kami akan menegakkan sanksi tegas setelah semua sarana pengolahan siap, termasuk MoU dengan Eco Bali untuk plastik dan pemanfaatan lubang biomasa untuk sampah organik,” tegasnya.