DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kejaksaan Tinggi Bali dan DPRD Bali mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kertha Adhyaksa. Raperda ini digagas sebagai penguatan sistem hukum adat berbasis kearifan lokal di tingkat desa adat.

Langkah ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana. Keduanya menegaskan bahwa Raperda tersebut menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan persoalan hukum masyarakat adat secara musyawarah, mengurangi beban pengadilan, serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

“Bale Kertha Adhyaksa akan menjadi ruang penyelesaian hukum adat yang mengedepankan mediasi, nilai-nilai lokal, dan keharmonisan sosial. Ini sangat penting dan nyata manfaatnya bagi masyarakat adat Bali,” ujar Gubernur Koster dalam pertemuan di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (4/8/2025).

Baca juga :  Bale Kertha Adhiyaksa dan Kerta Desa Adat: Sinergi atau Konflik?

Kajati Bali Ketut Sumedana yang menggagas konsep ini mengungkapkan bahwa draf Raperda sudah rampung dan akan dibahas bersama DPRD Bali dalam waktu maksimal tiga minggu. Ia menilai Raperda ini sebagai warisan hukum adat yang bisa menjadi role model nasional.

“Fungsinya bukan hanya untuk mediasi, tetapi juga edukasi dan penguatan sistem hukum adat,” kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ini.

Ketua DPRD Bali Dewa Nyoman Mahayadnya alias Dewa Jack menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan Raperda tersebut. Dukungan juga datang dari Kanwil Hukum Provinsi Bali yang menilai Raperda ini sangat strategis dalam menyambut penerapan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, yang mulai berlaku 1 Januari 2026 dan mengakui eksistensi hukum adat secara nasional.

Baca juga :  Bale Kertha Adhiyaksa dan Kerta Desa Adat: Sinergi atau Konflik?

Jika disahkan sesuai jadwal, Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki sistem formal hukum adat berbasis Perda. Ini sekaligus menempatkan Bali sebagai pionir dalam implementasi KUHAP yang baru.

Bale Kertha Adhyaksa sebelumnya telah diuji coba di seluruh kabupaten/kota di Bali dan mendapat respon positif dari desa adat, krama Bali, hingga aparat penegak hukum. Lembaga ini menangani perkara adat non-pidana berat, seperti sengketa tanah, waris, pernikahan adat, hingga konflik sosial ringan.

Baca juga :  Bale Kertha Adhiyaksa dan Kerta Desa Adat: Sinergi atau Konflik?

Dengan dukungan jaksa, pengacara, desa adat, dan penyuluh hukum, sistem ini diyakini mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, efisien, dan selaras dengan nilai-nilai lokal masyarakat Bali.

“Bali sudah lebih dulu membuktikan bahwa penyelesaian berbasis kearifan lokal jauh lebih efektif. Kini saatnya menguatkan dasar hukumnya,” tegas Ketut Sumedana.

Melalui percepatan pembahasan ini, Bali siap menjadi pelopor dalam menjembatani hukum nasional dan kearifan lokal secara adil, berkelanjutan, dan berakar pada tradisi.