DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (9/7/2025).

Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menekankan bahwa perubahan dilakukan sebagai respons atas dinamika pendapatan, belanja, serta hasil audit atas laporan keuangan tahun sebelumnya.

“Pendapatan daerah dalam APBD induk 2025 awalnya ditargetkan sebesar Rp 6,02 triliun, kini meningkat Rp 473 miliar menjadi Rp 6,5 triliun. Kenaikan ini bersumber utama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik signifikan dari Rp 3,58 triliun menjadi Rp 4,05 triliun,” terang Gubernur.

Baca juga :  Gubernur Koster Pastikan Turyapa Tower Beroperasi Penuh Akhir 2026

Koster menjelaskan, belanja daerah juga mengalami peningkatan, dari Rp 6,8 triliun menjadi Rp 7,07 triliun, yang memunculkan potensi defisit sebesar Rp 569 miliar.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp 970 miliar, yang terdiri dari SiLPA Tahun 2024 hasil audit sebesar Rp 623 miliar dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 347 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tetap dianggarkan sebesar Rp 401 miliar.

Gubernur menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran ini diperlukan untuk menindaklanjuti perubahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kebutuhan mendesak program prioritas pembangunan Bali pada 2025.

Baca juga :  Menteri Bappenas dan Gubernur Koster Tinjau Proyek Strategis Nasional BMTH Benoa

Sementara itu, DPRD Provinsi Bali melalui dua juru bicaranya, I Made Rai Warsa dan Drs. Gede Kusuma Putra, menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda yang dinilai telah memenuhi prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.

DPRD mendorong agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali 2025–2029 disusun sejalan dengan RPJMN 2025–2029, sehingga arah pembangunan daerah selaras dengan prioritas nasional.

Dalam kesempatan itu DPRD pun memberikan sejumlah rekomendasi diantara lain mengatasi ketimpangan pembangunan antarwilayah, terutama di luar Badung, Gianyar, dan Denpasar, Mengendalikan inflasi daerah melalui penguatan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan peran DPMPTSP.

Baca juga :  Diplomasi Kopi Arak Koster Berlanjut, Kali Ini Bersama Wamenlu Bulgaria

Lalu, Menindaklanjuti temuan BPK atas LKPD Tahun 2024, Mempercepat perubahan regulasi Perusahaan Wilayah Air Minum (PWA) guna optimalisasi PAD, Meningkatkan anggaran untuk pemeliharaan jalan provinsi, Menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan dan membuka usaha ilegal di Bali, dan Mendorong penjualan aset daerah yang tidak produktif serta pengajuan hak atas tanah negara yang belum dimanfaatkan untuk mencegah penyalahgunaan.

Editor: Agus Pebriana