DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan memusnahkan sejumlah barang terlarang hasil razia selama Juni 2025. Pemusnahan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil penggeledahan rutin di wisma hunian warga binaan.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Bantah Keberadaan Narapidana dalam Kasus Narkoba Buleleng

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, dan dihadiri jajaran pejabat struktural Lapas, perwakilan BNNK Badung, serta sejumlah warga binaan. Seluruh proses berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan ketat dari petugas pengamanan.

Baca juga :  Lapas Kerobokan Bidik Predikat WBK, Tekankan Integritas dan Antikorupsi

Barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya telah melalui proses seleksi dan pemilahan berdasarkan jenisnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam air dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kalapas Hudi Ismono menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Lapas Kerobokan dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas. Ia memastikan setiap barang yang ditemukan akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.