Oleh: Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, M.Si.

SETIDAKNYA ada tiga makna yang dapat kita ambil dari sebuah perayaan hari ulang tahun. Pertama, merupakan momentum untuk merefleksikan perjalanan hidup. Kedua, momentum evaluasi, yaitu untuk menelaah kembali pencapaian yang telah didapat. Ketiga, hari ulang tahun dapat digunakan sebagai momentum untuk menentukan strategi atau perencanaan kehidupan mendatang.

Itulah sebabnya dalam khidmat sebuah perayaan hari ulang tahun, doa-doa dan harapan selalu kita panjatkan agar setiap makna yang kita ambil mendapatkan rida dari Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai momentum untuk mengevaluasi pencapaian, hari ulang tahun juga merupakan saat yang tepat untuk berkontemplasi dan melakukan introspeksi. Dalam konteks peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Polri, 1 Juli ini, introspeksi tersebut menjadi sebuah renungan atas pertanyaan yang sering kita dengar dari masyarakat akhir-akhir ini, yaitu: apakah polisi ideal masih ada?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis mengajak pembaca terlebih dahulu meninjau dasar-dasar filosofis mengenai keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sejarah kepolisian Indonesia disebutkan bahwa polisi negara ada karena adanya cita-cita tata tentrem kerta raharja, yaitu sebuah tatanan masyarakat yang secara luas terpenuhi ketenteraman dan kesejahteraannya.

Paralel dengan konsepsi tata tentrem kerta raharja, lembaga kepolisian juga hadir untuk menjamin teori kebutuhan dasar manusia (theory of basic human needs) seperti yang dikemukakan psikolog Abraham Maslow, di antaranya kebutuhan akan rasa aman (security needs), kebutuhan sosial (social needs), kebutuhan ego (egoistic needs), kebutuhan aktualisasi diri (self-actualization needs), hingga kebutuhan fisiologis (physiological needs) yang mencakup kebutuhan sandang dan pangan.

Unsur-unsur dalam teori Maslow ini juga terdapat dalam konsepsi tata tentrem kerta raharja, yang mensyaratkan kausalitas bahwa tidak ada ketenteraman jika tidak ditata. Tidak ada orang bisa bekerja dengan tenang jika situasinya tidak tenteram. Tidak ada orang dapat hidup raharja (sejahtera) tanpa bekerja.

Bahkan jika dirunut ke belakang, filosofi kepolisian sebenarnya dimulai seiring dengan perkembangan peradaban dunia dan melengkapi teori tiga cabang kekuasaan (trias politica) yang diajarkan oleh Montesquieu, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun menurut antropolog Belanda Cornelis van Vollenhoven, yang dijuluki “Bapak Hukum Adat” Hindia Belanda, ketiga cabang kekuasaan (trias politica) Montesquieu ini belum cukup untuk mendukung tercapainya konsepsi tatanan masyarakat ideal seperti tata tentrem kerta raharja. Karena menurutnya, masih ada lembaga lain yang dibutuhkan, yaitu lembaga kepolisian.

Proses kerja tiga cabang kekuasaan (trias politica) — legislatif, eksekutif, dan yudikatif — tidak akan dapat berjalan jika tidak ada keteraturan umum, yang tugas menjaga dan memeliharanya diperankan oleh polisi.

Dari rangkaian penjelasan yang saling terkait di atas, semuanya mengerucut kepada satu hal, yaitu Tujuan Negara, sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea tersebut menyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Alinea keempat ini juga merupakan landasan dari cita-cita untuk mencapai konsepsi tatanan masyarakat tata tentrem kerta raharja.

Lalu, di mana peran kepolisian? Kepolisian Republik Indonesia berada di bawahnya untuk mendukungnya.

Secara legalistik, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menciptakan terwujudnya keamanan dalam negeri yang meliputi: terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi, jika ditanyakan yang manakah polisi yang ideal, jawabannya adalah polisi yang mampu melaksanakan tujuan kepolisian dan sanggup melaksanakan tujuan negara, dengan dilandasi jiwa Tribrata dan mengamalkan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas dan langkah pengabdiannya.

Syarat dan kriterianya adalah seorang polisi harus memiliki Jiwa Polisi, yaitu jiwa yang sesuai dengan amanat dalam tiga butir ikrar Tribrata, yakni:

  1. “Kami polisi Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.”
  2. “Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
  3. “Senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.”

Jiwa polisi juga harus memenuhi syarat dan kriteria Catur Prasetya, yang merupakan ikrar pribadi setiap anggota kepolisian tanpa mengenal pangkat. Catur Prasetya berbunyi:

“Sebagai insan Bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa, dan negara, untuk:

  1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.”
    Maknanya, kehadiran polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, jauh dari gangguan apa pun, seperti rasa takut, khawatir, dan waswas — bukan sebaliknya.
  2. “Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda, dan hak asasi manusia.”
    Artinya, setiap warga negara harus merasa terlindungi oleh kehadiran polisi, termasuk dari segala bentuk ancaman terhadap jiwa, harta benda, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  3. “Menjamin kepastian berdasarkan hukum.”
    Ini berarti setiap langkah atau tindakan kepolisian harus memberikan rasa kepastian hukum, tidak menunda-nunda keadilan — baik keadilan menurut hukum maupun keadilan sosial (legal justice and social justice). Karena sejatinya, menunda-nunda keadilan adalah ketidakadilan (delayed justice is denied justice).
  4. “Memelihara perasaan tenteram dan damai.”
    Makna ikrar ini, polisi harus menjadi sosok yang menjamin terwujudnya kedamaian dan ketenteraman masyarakat. Polisi tidak boleh menyebarkan isu, bergunjing, mengintimidasi, atau menakut-nakuti, misalnya dengan menyatakan akan ada banyak tersangka dalam suatu kasus yang masih berjalan.

Sebelum tahun 2004, ikrar Catur Prasetya masih tertulis dalam bahasa Sanskerta, yaitu:

  1. Satya Haprabu: Setia kepada negara dan pimpinannya
  2. Hanyaken Musuh: Mengenyahkan musuh-musuh negara dan masyarakat
  3. Giniung Pratidina: Mengagungkan negara
  4. Tansa Tresna: Tidak terikat trisna pada sesuatu

Bertepatan dengan pelaksanaan Sespim Polri Dikreg 40 tahun 2004, ikrar dalam bahasa Sanskerta ini diperbarui ke dalam bahasa Indonesia baku oleh Tim Panja Polri agar lebih mudah dipahami. Kebetulan saya mengikuti kegiatan sarasehan pemaknaan Catur Prasetya tersebut ketika mengikuti Sespim Polri.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah, kendati saat ini terkesan sulit mencari polisi yang ideal, saya percaya bahwa pada hakikatnya polisi ideal itu ada — selama jiwa polisi dalam diri seorang anggota kepolisian dilandasi oleh ruh Tribrata dan semangat kerja Catur Prasetya yang benar-benar dihayati dan diamalkan secara murni dan konsekuen.

Saya rasa tidak berlebihan jika pemerintah atau pimpinan Polri melakukan semacam retreat bagi seluruh insan Bhayangkara untuk menanamkan kembali nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya sebagai komitmen berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dirgahayu Polri!

Penulis adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2019–2023), Kepala Baharkam Polri (2019), Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kapolda NTB (2018–2019), Wakapolda Jawa Tengah (2016–2017), dan Wakapolda Banten (2014–2015).