Mungkinkah Tajen Dilegalisasi?
Oleh: Dewa Putu Adi Wibawa
Diskursus publik Bali diramaikan usulan legalisasi tajen. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, dalam penilaiannya menyebutkan bahwa tajen bukan sekadar praktik perjudian, melainkan bagian dari tradisi dan budaya masyarakat Bali yang memerlukan pengaturan secara legal. Politisi Partai Golkar ini menyatakan pula bahwa selama ini tajen berada di zona abu-abu hukum. Tidak dilegalkan, namun sulit juga untuk benar-benar dilarang. Keadaan ini menurutnya rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan seringkali menjadi pemicu terjadinya peristiwa berbahaya, seperti pada kasus tajen maut yang terjadi di Bangli beberapa waktu lalu.
Usulan tersebut jelas mengacu pada praktik perjudian yang inheren dalam tajen. Tajen sendiri secara umum dapat didefinisikan sebagai permainan adu ayam jantan dalam sebuah arena kecil, yang mana kemenangan ditentukan oleh kondisi ayam yang diadu. Pemenangnya adalah pemilik ayam yang hidup. Secara filosofis, tajen merupakan usaha menjaga harmoni antara alam semesta (πβπ’πππ πππ’ππ) dan manusia (πβπ’πππ ππππ‘). Darah ayam yang tertumpah dalam kerangka ritus tajen dianggap sebagai pemenuhan syarat pengorbanan dalam upacara keagamaan (π¦ππππ¦π), khususnya π΅βπ’π‘π πππππ¦π. Karena itu tajen memiliki fungsi ritualitistis yang bersifat sakral. Walaupun memiliki akar yang menjuntai pada tradisi dan ritual, praktik tajen bervariasi ke dalam bentuk-bentuk profan. Dalam kaitannya dengan ini maka tajen dapat diklasifikasi ke dalam tiga jenis utama, yaitu π‘πππ’β ππβ, π‘ππππ π‘πππππ, dan π‘ππππ πππππππππ.
ππππ’β ππβ adalah bentuk eksklusif dari ritus keagamaan yang bertujuan sebagai persembahan suci berupa taburan darah binatang korban. Tidak ada unsur perjudian di dalamnya, mencakup pula partisipasi umum. Pelaksanaannya tidak memerlukan izin dari pihak berwenang dan hanya tiga pertarungan tanpa taruhan. Ayam yang digunakan umumnya masih muda, belum pernah diadu dan tidak menggunakan arena khusus. Sementara π‘ππππ π‘πππππ merupakan bentuk tertentu dari tajen yang mulai melibatkan unsur taruhan. Meski demikian, praktik ini umumnya bertujuan untuk penggalangan dana pembangunan desa dan sebagainya. Dikenal pula sebagai π‘ππππ π’πππππππ karena diselenggarakan secara terbuka dan partisipatif serta dalam pengawasan. Sedangkan π‘ππππ πππππππππ merupakan bentuk sabung ayam yang murni berorientasi pada perjudian. Umumnya dilakukan secara tertutup, tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Tidak menggunakan arena formal.
Legalisasi tajen seperti usulan di atas jelas bukan mengacu pada π‘πππ’β ππβ. Sebab, Agung Bagus dalam pernyataannya mendukung agar legalisasi tajen mencakup regulasi yang jelas, mulai dari penetapan batas taruhan hingga kontribusi untuk desa adat. Sedangkan tabuh rah secara eksklusif merupakan bagian dari ritus keagamaan yang tidak mengandung unsur taruhan. Dalam interpretasi penulis, legalisasi yang dimaksud barangkali mencakup penghapusan praktik π‘ππππ π‘πππππ dan mengalihkannya menjadi semacam π‘ππππ π‘πππππ, di mana taruhan diatur sedemikian rupa sehingga dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dan memiliki regulasi yang jelas.
Usulan ini menarik karena menuntut pengerahan daya analisis terhadap definisi perjudian yang diatur dalam hukum positif. Pengidentifikasian secara tepat definisi judi menurut hukum diperlukan untuk mengetahui legalisasi tajen sebagaimana di atas memenuhi kriteria perjudian yang sepenuhnya terlarang atau bukan. Pasal 303 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengartikan perjudian sebagai tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka maupun karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Definisi perjudian menurut KUHP mencakup empat unsur. Pertama, luasnya lingkup permainan. Frasa βtiap-tiap permainanβ memberi petunjuk bahwa bentuk perjudian tidak hanya terbatas pada jenis permainan tertentu, melainkan seluruh bentuk permainan seperti kartu, dadu, undian, dan berbagai bentuk permainan lain yang memenuhi tiga unsur selanjutnya. Kedua, kombinasi antara faktor keberuntungan dan keahlian. Keduanya tercermin dalam kelimat berikut: βkemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahirβ. Artinya, bahkan sekalipun strategi, keahlian, dan kemampuan tertentu, bila melibatkan pertaruhan dengan risiko kehilangan atau potensi keuntung maka itu tetap dapat dianggap perjudian. Pemahaman ini mengantisipasi upaya menyamarkan perjudian ke dalam turnamen keterampilan dan sejenisnya.
Ketiga, pertaruhan sebagai inti. Kalimat βDi situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnyaβ¦βmengonfirmasi bahwa unsur pertaruhan merupakan jantung dari perjudian. Dengan kata lain, tanpa pertaruhan, yakni penaruhan uang atau barang berharga dengan risiko kehilangan dan harapan memperoleh keuntungan, maka suatu permainan tidak dapat disebut sebagai perjudian dalam pengertian KUHP. Keempat, lingkup pertaruhan yang luas. Kalimat ββ¦yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnyaβ menunjukkan bahwa cakupan pertaruhan sangat luas, yakni mencakup pertaruhan pada pihak ketiga. Misalnya, seseorang bertaruh pada hasil pertandingan olahraga atau sabung ayam yang dimainkan oleh orang lain, bukan oleh dirinya. Serta pula seluruh jenis pertaruhan lain.
Bila legalisasi yang dimaksud adalah proses mengubah sesuatu yang sebelumnya tidak sah atau ilegal menjadi legal melalui peraturan perundang-undangan, maka legalisasi tajen mengasumsikan bahwa tajen adalah sesuatu yang belum legal. Mengacu pada klasifikasi tajen yang terdiri atas tabuh rah, tajen terang, dan tajen branangan, jenis tajen yang diusulkan untuk dilegalisasi adalah tajen terang dan branangan. Sedangkan tabuh rah tidak perlu dilegalisasi karena telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaannya. Tabuh rah tidak mengandung unsur-unsur perjudian, pelaksanaannya pun bagian dari ritus keagamaan yang bersifat sakral. Karena itu π‘πππ’β ππβ dapat diklasifikasikan sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d UU No.15 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lebih lanjut Pasal 24 Ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melakukan pemeliharaan objek pemajuan kebudayaan, termasuk pula tabuh rah. Dengan demikian Pemerintah Daerah di Bali memiliki kewajiban untuk melindungi tabuh rah agar tetap lestari.
Berbeda dari π‘πππ’β ππβ, π‘ππππ π‘πππππ dan π‘ππππ πππππππππ mengandung sebagian dan seluruh unsur perjudian. πππππ π‘πππππ memang ditujukan untuk menggalang dana bagi kepentingan umum, namun terdapat unsur taruhan di dalamnya. Sedangkan π‘ππππ πππππππππ adalah murni praktik perjudian. πππππ πππππππππ sudah dipastikan berstatus ilegal karena sepenuhnya karena berorientasi pada perjudian. Sedangkan π‘ππππ π‘πππππ dan π‘ππππ πππππππππ berpotensi dilarang karena mengandung sebagian unsur perjudian, yaitu taruhan dan peruntungan. Peraturan perundang-undangan seperti KUHP, UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan dan PP No.9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian memuat larangan terhadap praktik perjudian, termasuk pula tajen yang berorientasi judi.
Meski demikian Pasal 303 bis Ayat (1) angka 2 mengatur adanya pengecualian pada perjudian yang diizinkan oleh pihak yang berwenang. Ketentuan ini seperti membuka kemungkinan bagi adanya pengeluaran izin pada pihak-pihak yang hendak mengadakan perjudian.Seolah-olah pemidanaan hanya dilakukan pada praktik perjudian yang tidak memiliki izin. Pelaksanaan tajen yang berorientasi murni pada perjudian pun berpeluang diselenggarakan bila memperoleh izin dari pihak berwenang. Artinya celah untuk melegalisasi tajen yang berunsur judi terbuka lebar dengan adanya ketentuan tersebut. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), khususnya Pasal 426 dan 427, memperkuat ketentuan KUHP yang lama. Perjudian dimungkinkan dengan adanya izin. Adapun dalam penjelasan Pasal 426 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan izin adalah perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. KUHP yang baru akan berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu awal tahun 2026. Setelah berlakunya undang-undang tersebut maka praktik perjudian, termasuk tajen yang berorientasi judi, dapat diselenggarakan selama mendapatkan izin dari pemerintah.
Namun di sisi lain Pasal 1 PP No.9 Tahun 1981 menegaskan larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian. Peraturan ini tidak memberi celah sedikit pun bagi praktik perjudian, termasuk menegaskan larangan dikeluarkannya izin penyelenggaraan perjudian. Dalam kerangka hirarki hukum di Indonesia yang berpegang pada asas ππ¦πΉ π΄πΆπ±π¦π³πͺπ°π³ π₯π¦π³π°π¨π’π΅ ππ¦π¨πͺ πͺπ―π§π¦π³πͺπ°π³πͺ di mana peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka PP No.9 Tahun 1981 yang kedudukannya di bawah undang-undang dapat dikesampingkan oleh ketentuan dalam KUHP yang lama dan baru. Walau begitu, PP No.9 Tahun 1981 merupakan bentuk pelaksanaan atas UU No.7 Tahun 1974, khususnya Pasal 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud UU tersebut serta dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, dapat diartikan bahwa PP tersebut adalah penjabaran sekaligus bentuk yang lebih praktis dari UU No.7 Tahun 1974. Meskipun PP tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari kewenangan yang diatribusikan oleh UU No.7 Tahun 1974, kedudukannya tetap lebih rendah dibandingkan KUHP.
UU No.7 Tahun 1974 pun hanya menguatkan ketentuan dalam Pasal 303 bis Ayat (1) angka 2 KUHP. Tidak ada ketentuan yang mengenyampingkan kemungkinan diizinkannya perjudian oleh pihak berwenang. Larangan tersebut hanya ada dalam peraturan turunan dari UU No.7 Tahun 1974, yaitu PP No.9 Tahun 1981. Artinya asas ππ¦πΉ π΄πΆπ±π¦π³πͺπ°π³ π₯π¦π³π°π¨π’π΅ ππ¦π¨πͺ πͺπ―π§π¦π³πͺπ°π³πͺ berlaku secara efektif dalam hubungan antara KUHP dengan PP No.9 Tahun 1981. Namun, muncul persoalan tentang pihak yang dianggap berwenang mengeluarkan izin perjudian. Berbeda dengan Pasal 426 dan 427 KUHP baru yang secara tegas dalam bagian penjelasannya yang menyebutkan secara eksplisit bahwa pemerintah lah yang berwenang mengeluarkan izin.
Hal yang perlu dicermati dari penjelasan Pasal 426 KUHP baru yaitu izin yang hendak dikeluarkan harus terlebih dahulu memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang hidup dalam masyarakat mengacu pada hukum adat dan hukum agama. Kitab-kitab suci dalam tradisi Hindu Bali seperti Manawadharmasastra dan Sruti, khususnya Rig Weda, melarang sepenuhnya perjudian. Manawadharmasastra bahkan menyebutkan suatu wilayah harus bersis dari praktik perjudian, sedangkan Rig Weda menyatakan lebih baik membajak tanah daripada berjudi. Hukum agama dengan demikian melarang perjudian apapun alasannya. Berlakunya KUHP yang baru pada awal tahun 2026 membuat celah dikeluarkannya izin bagi perjudian di Bali semakin kecil. Adapun ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP yang membuka peluang legalisasi tajen melalui mekanisme perizinan, hanya berlaku hingga KUHP baru mulai diberlakukan pada awal tahun 2026. Hal ini menimbulkan dilema bagi setiap upaya melegalisasi tajen, khususnya tajen yang murni berorientasi pada perjudian. Sedangkan π‘ππππ π‘πππππ berpotensi terakomodasi oleh ketentuan KUHP yang baru karena orientasinya yang tidak sepenuhnya untuk berjudi. Karena itu, bila yang dimaksud dengan legalisasi tajen adalah pengalihan π‘ππππ πππππππππ yang sepenuhnya berorientasi pada judi menjadi π‘ππππ π‘πππππ yang berorientasi pada penggalangan dana untuk kepentingan umum, maka berdasarkan KUHP yang baru hal itu berpeluang besar diwujudkadengan tetap memperhatikan dan menghindari pertentangan dengan hukum adat dan hukum agama di Bali.

Tinggalkan Balasan