DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta memastikan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak menimbulkan praktik monopoli di tingkat desa. Koperasi yang digagas di era Presiden RI Prabowo Subianto ini seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat, bukan justru menyingkirkan pelaku usaha lokal.

Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dalam diskusi “RUU Perkoperasian Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi” di Kompleks Parlemen, Senin (24/6/2025).

Baca juga :  Dirut Agrinas Absen di DPR, Impor 105 Ribu Pikap dari India Bikin Anggota Dewan Geram

“Saya ingatkan betul kepada Bapak Menteri Koperasi, jangan sampai Kopdes Merah Putih menimbulkan monopoli baru. Misalnya, atas nama koperasi, justru menguasai pasar usaha masyarakat desa,” kata Labib.

Menurutnya, koperasi seharusnya menjadi penghubung antara produksi warga desa dan konsumen, sehingga mampu menggerakkan ekonomi lokal secara inklusif.

“Kopdes harus menjadi hub produksi dan pasar, bukan menggantikan peran pelaku usaha desa,” tegasnya.

Labib menyoroti risiko penyimpangan tujuan koperasi jika tidak dikelola dengan benar. Ia mengingatkan, semangat mensejahterakan anggota bisa berbalik merugikan masyarakat apabila koperasi dijalankan dengan praktik monopoli.

Baca juga :  80 Ribu Kopdes Merah Putih Dibentuk, KMHDI Ingatkan Pemerintah soal Transparansi

“Jangan sampai semangat mensejahterakan malah berubah jadi beban bagi warga karena praktik monopoli,” ujarnya.

Labib juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di tubuh koperasi. Menurutnya, pengelola Kopdes Merah Putih harus memiliki kompetensi bisnis dan semangat membangun kesuksesan bersama.

“Koperasi harus dikelola orang-orang yang paham bisnis dan berorientasi pada sukses bersama, bukan pribadi,” tandasnya.

Baca juga :  Gerai Fisik Kopdes Merah Putih di Bali Baru 12 Unit, Kepemilikan Lahan Jadi Kendala

Kopdes Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi berbasis desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh desa dan kelurahan pada semester pertama tahun 2025.

Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat 80.133 koperasi telah terbentuk, dengan sekitar 63 ribu di antaranya telah berbadan hukum.

Reporter: Agus Pebriana