DP3AKB Jember Tekan Angka Stunting Lewat Pencegahan Perkawinan Anak
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Pemkab Jember melalui DP3AKB berupaya menekan angka stunting dengan fokus menyelesaikan persoalan dari hulu, yakni pencegahan perkawinan anak.
Stunting tak hanya soal gizi, tetapi juga dipicu faktor sosial seperti pernikahan dini. Hal ini menjadi perhatian utama DP3AKB Jember dalam strategi penanganannya.
Kepala DP3AKB Jember, Regar Jeane Dealen Nangka, menyebut perlunya sinergi semua pihak untuk menekan kasus stunting secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Salah satu upayanya ialah dengan menekan perkawinan anak yang menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting,” ujar Regar, Rabu (18/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 melarang warga di bawah 18 tahun untuk menikah, kecuali lewat dispensasi yang diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019.
Regar menegaskan, Surat Edaran (SE) Bupati Jember memperkuat upaya pencegahan, bukan sebaliknya. Semua calon pengantin wajib ikut bimbingan pranikah.
“Calon pengantin yang mendaftar ke KUA harus melapor ke kecamatan untuk diarahkan mengikuti bimbingan,” jelasnya.
Edukasi ini penting agar mereka memahami kesiapan berkeluarga, termasuk aspek kesehatan reproduksi dan pengasuhan anak secara optimal.
Data Dinkes Jember per April 2025 mencatat 9.573 anak mengalami stunting. Angka ini jadi perhatian serius Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Kabid KB DP3AKB Jember, Diana Ruspita Kumala Sari, mengatakan bahwa stunting disebabkan banyak faktor, termasuk perkawinan usia anak.
“Stunting ini tidak berdiri sendiri karena multifaktor. Salah satunya memang pernikahan anak,” ungkap Diana.
Dia menambahkan bahwa semua kebijakan dan intervensi harus saling mendukung, mulai dari pemberian gizi hingga edukasi kesehatan.
DP3AKB Jember terus memperkuat koordinasi lintas instansi agar program bimbingan pranikah dan pendampingan keluarga berjalan maksimal.

Tinggalkan Balasan