DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Nurofiq mengatakan penutupan teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum. Kementerian LH hanya berwenang menutup TPA yang menggunakan metode open dumping.

Hal tersebut ia katakan saat wartawan meminta keterangan terkait masa depan TPA Suwung, Denpasar, Selasa (27/05/2025).

Baca juga :  Menteri Hanif Puji Bali Lebih Maju Selangkah Selesaikan Soal Sampah

“Jadi ada pembagian keahlian (berdasarkan kewenangan kementerian) masing-masing begitu ya,” terang Menteri Hanif.

Sebelumnya, Menteri Hanif pernah mengungkapkan keinginan untuk segera menutup TPA Suwung. Ia mengatakan penutupan akan dilakukan pada tahun 2026.

Hal itu disampaikan usai melakukan aksi bersih-bersih sampah di pantai Kuta, Sabtu 4 Januari 2025. “TPA Suwung akan kami tutup. Saya ingin sekali tahun 2026 terakhir,” ungkap Menteri Hanif saat itu.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Ajak Pemerintah Hungaria Kerjasama di Bidang Pengelolaan Sampah

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sedang menyusun strategi untuk memanfaatkan sampah setelah TPA Suwung ditutup. Termasuk dengan mengolah sampah di TPA Suwung menjadi sumber listrik.

Tak hanya TPA Suwung, Hanif menyebut sekitar 360 TPA di Indonesia juga akan ditutup. “Sebanyak 306 TPA se-Indonesia akan kami akhiri. Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA,” pungkasnya.

Baca juga :  Menteri Hanif Beri Lampu Hijau Pembangunan LNG Sidakarya

Editor: Agus Pebriana