DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar, Senin (26/5/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono, dan Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana.

Baca juga :  3113 Narapidana di Bali Dapat Remisi

MoU ini meliputi penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum kepada tahanan yang menghadapi ancaman pidana lebih dari 5 tahun maupun di bawahnya, serta penyediaan rujukan hukum bagi tahanan yang kurang mampu.

Kalapas Kerobokan, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menjamin akses bantuan hukum bagi para tahanan.

Baca juga :  Warga Binaan Lapas Kerobokan Ikuti Ibadah Agung Secara Virtual

“Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan perlindungan hak-hak warga binaan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kalapas.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Denpasar, menegaskan komitmen organisasi untuk hadir dan berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk warga binaan.

Baca juga :  Satu Warga Binaan Lapas Kerobokan Terima Remisi Hari Raya Imlek

“PERADI hadir untuk memastikan setiap individu memiliki akses terhadap keadilan,” tegasnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, inklusif, dan humanis.

Editor: Agus Pebriana