Revisi Perda Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diketok Palu
DIKSIMERDEKA.COM – DPRD Bali resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Selasa (15/04/2025).
Selanjutnya revisi ini akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Anggota Dewan Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra menyampaikan pungutan bagi wisatawan asing merupakan sumber pendanaan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan melalui peraturan ini pemerintah ingin mendorong peran aktif Wisatawan Asing berpartisipasi ikut menjaga Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali secara berkelanjutan.
“Pengaturan ini didasarkan pada asas keadilan,kewajaran, transparansi, akuntabel, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan, dan keberlanjutan,” terangnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan peraturan daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan adanya pedoman yang pasti dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil Pungutan Wisatawan Asing.
Untuk itu, setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka DPRD Provinsi Bali sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih atas kepada seluruh anggota dewan. Ia menyatakan seluruh pandangan dan saran akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa mendatang.
Sebelumnya pemerintah dan DPRD sepakat merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Revisi ini dilakukan setelah ditemukan berbagai macam kendala teknis pungutan dilapangan. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah pungutan yang belum optimal.
Pada tahun 2024 kunjungan wisatawan di Bali tercatat sebesar 6.333.360, namun baru 2.121.388 wisatawan atau 33,5% yang membayar.
Revisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pungutan sebagai sumber pendanaan peningkatan kualitas pariwisata, perlindungan alam dan kebudayaan Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan