DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen Periode 2020-2029.

Made Rentin mengatakan larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah bertujuan untuk menjalankan amanat Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 yang tertuang dalam Pasal 2 untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah tahun 2029.

Ia menambahkan, Permen LHK No.P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen merupakan bagian dari amanat UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menjelaskan pada pasal 15 disebutkan bahwa Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dan Peraturan Pemerintah No.81/2012.

Baca juga :  Made Rentin: Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci Sukseskan Gerakan Bali Bersih

“Menindaklanjuti mandat tersebut maka diterbitkan Permen LHK No.P.75/2019 yang mengatur lebih teknis mengenai kewajiban pengurangan sampah oleh produsen,” ujarnya.

Dalam lampiran Permen LHK No.P.75/2019 diatur jenis produk, kemasan, dan/atau wadah pada bidang usaha manufaktur. Salah satunya pada kewajiban pembatasan oleh produsen menyebutkan kemasan botol untuk produk minuman berbahan plastik Polyethylene (PE) dan Polyethylene terephthalate (PET) dibuat dengan volume paling kecil 1 liter.

Baca juga :  Tegas! Gubernur Koster Ultimatum Produsen AMDK yang Masih Produksi Kemasan Mini

“Tahap pertama dalam pengurangan sampah oleh produsen adalah upaya produsen untuk membatasi timbulan sampah. Secara sederhana adalah bagaimana upaya Produsen tidak lagi menghasilkan sampah dari penggunaan produk, wadah dan/atau kemasan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” ujarnya.

“Jadi tujuan dikeluarkannya SE tersebut juga untuk mendukung kebijakan dan tujuan pemerintah pusat,” tambahnya Rentin.

Menurut Rentin, Pemerintah Provinsi Bali berupaya menjalankan arahan Pemerintah Pusat dalam akselerasi penuntasan sampah pada hulu yakni dengan pengaturan kebijakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, sehingga jumlah sampah yang dikelola di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berkurang.

Kebijakan ini lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler. Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi sampah plastik, tetapi juga untuk membentuk karakter masyarakat Bali yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Baca juga :  Perkuat Perlindungan Hutan Bali Timur, 218 Mitra Polisi Hutan Dikukuhkan

Pemerintah juga mendorong pelaku industri untuk merancang ulang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan bertanggung jawab atas siklus hidup produknya. Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan, di mana produsen dapat menjalankan kewajibannya untuk melaksanakan Extended Producer Resposibility (EPR) sehingga tidak lagi hanya berperan dalam proses produksi, tetapi juga harus bertanggung jawab hingga tahap pasca konsumen.

Editor: Agus Pebriana