DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Advokat Nyoman Samuel Kurniawan melaksanakan sidang promosi doktoral di Universitas Udayana (Unud) pada Kamis (20/03/2025).

Dalam kesempatan itu, ia membawakan disertasi berjudul ‘Rekonseptualisasi Wanprestasi untuk Keadilan Bagi Debitur Beritikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli’.

Nyoman Samuel mengatakan rekonseptualisasi wanprestasi ini ia ajukan lantaran adanya ketimpangan dalam hal penegakan hukum gugatan wanprestasi di pengadilan yang didasari pada ketidakseimbangan.

Dimana kata Nyoman Samuel, ada pihak yang beritikad baik dalam menjalankan perjanjian tetapi ketika dihadapkan dengan pihak yang lebih kuat, berkuasa, dan mempunyai sumber daya, pada akhirnya memperdaya pihak lemah dalam pelaksanaan perjanjian.

“Dan ketika pihak (lebih kuat) dengan sadar tidak menjalankan perjanjian karena kalau dilaksanakan mungkin usahanya terancam bangkrut, rugi dan lain sebagainya. Lalu digugat dipengadilan (oleh pihak yang lemah) dikalahkan juga oleh pengadilan,” terangnya.

Melalui disertasinya, Nyoman Samuel bertujuan untuk menambal kebocoran dalam penegakan hukum terkait gugatan wanprestasi. Dengan rekonseptualisasi ini ia berharap penagakan hukum lebih berpihak dan berkeadilan.

Dia berharap rumusan konsep tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam perubahan dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang sudah dirasa usang.

“Mumpung saat ini sedang dikerjakan sedang dibahas karena kitab undang-undang hukum perdata yang lama kan sudah usang sekali,” terangnya.

Adapun sidang ujian doktoral tersebut diketuai oleh Prof Dr Putu Gede Arya Sumerta Yasa, Promotor Prof Dr Desak Putu Dewi Kasih, Co-Promotor, Prof Dr Made Sarjana dan Dr Nyoman Bagiastra.

Editor: Agus Pebriana