Hal Ikhwal Kekusutan Jabatan Sekretaris Kabinet (Letnan Kolonel Teddy) dan Tantangan Terhadap Supremasi Sipil
Oleh: Dewa Putu Adi Wibawa, S.H.
Nama Teddy Indra Wijaya tiba-tiba saja melesat selama masa-masa pemilihan Presiden. Sebutan populer baginya mencakup nama depan dan pangkat kemiliteran yang disandangnya ketika itu, yaitu Mayor Teddy. Saat pembentukan kabinet, namanya muncul sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukkan Mayor Tedi yang berstatus Prajurit aktif TNI menuai kontroversi. Hal ini mengingat ketentuan Pasal 47 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan pada lembaga-lembaga tertentu, dan Sekretariat Kabinet bukan salah satunya. Terlebih Sekretariat Kabinet, menurut Pasal 2 Perpres No.55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian tidak memiliki relevansi dengan peran, fungsi, dan tugas TNI serta sudah seharusnya dikelola oleh pejabat berlatar belakang sipil.
Dengan demikian, Mayor Teddy harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan sebagaimana ketentuan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI. Pasal 47 Ayat (2) UU TNI menentukan bahwa jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif hanya pada lembaga-lembaga yang terkait dengan Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Informasi yang mengemuka dari hasil pembahasan terakhir revisi UU TNI, ada penambahan enam jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif yaitu jabatan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaaan Agung, Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kelautan Perikanan, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Pertanyaannya, mengapa Mayor Teddy pada saat ditunjuk menjadi Seskab tidak menundurkan diri dari dinas keprajuritannya?
Jawabannya, terletak pada perombakan tata organisasi Kementerian Sekretaris Negara oleh Presiden Prabowo melalui Perpres No.148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 5 Perpres No.148 Tahun 2024 menentukan bahwa Kementerian Sekretariat Negara atau Mensetneg memiliki tugas dalam menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Salah satu fungsi Mensetneg dalam Pasal 6 huruf c Perpres No.148 Tahun 2024 adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing.
Sesuai dengan fungsi di atas maka salah satu bagian dari susunan organisasi Mensetneg berdasarkan Pasal 45 dan 46 Perpres No.148 Tahun 2024 adalah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hat pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamana, Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing. Namun uniknya, Pasal 48 Perpres No.148 Tahun 2024 mengatur bahwa bahwa Setmilpres memiliki paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
Namun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Perpres No.148 Tahun 2024 tugas Seskab. Sebab penjabaran tugas Setmilpres dalam fungsi-fungsi spesifik sebagaimana ketentuan Pasal 47 Perpres No.148 Tahun 2024 sebagiannya terkait dengan dukungan teknis dan administrasi pada Presiden dalam rangka menjalankan kekuasaan tertinggi atas tiga matra angkatan. Sementara itu, sebagian lain tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 47 huruf c, d, e, f, dan g Perpres No.148 Tahun 2024. Fungsi-fungsi tersebut terkait pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan, kordinasi dengan instansi terkait penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah asing, koordinasi penjadwalan agenda kegiatan Presiden dan pertemuan yang dipimpin oleh Presiden, pembinaan prajurit TNI dan anggota Kepolisian, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi Setmilpres.
Boleh jadi sebagian atau semua fungsi dalam ketentuan Pasal 47 huruf c, d, e, f, dan g Perpres No.148 Tahun 2024 adalah fungsi yang harus diemban oleh Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Ayat (1) Perpres No.148 Tahun 2024. Bila benar itu adalah tugas dan fungsi Seskab, maka sulit menemukan kemendesakan mengapa fungsi-fungsi tersebut masuk dalam wilayah Setmilpres. Khususnya fungsi kordinasi dengan instansi terkait penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah asing, dan koordinasi penjadwalan agenda kegiatan Presiden pertemuan yang dipimpin oleh Presiden. Fungsi-fungsi tersebut dapat dijalankan oleh kesekretariatan atau bagian organisasi lain dari Mensetneg atau oleh Setkab sebagaimana periode pemerintahan sebelumnya. Dengan demikian dapat diduga ada perluasan peran dan fungsi Setmilpres dalam pembentukan Perpres No.148 Tahun 2024. Perluasan peran kesekretariatan ini bukan hal yang biasa karena berkaitan dengan jabatan yang dapat dipegang oleh prajurit aktif TNI. Perluasan peran dan fungsi berbanding lurus dengan perluasan peran prajurit aktif dalam pemerintahan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) merupakan sebutan bagi pejabat yang memimpin Sekretariat Kabinet (Setkab) sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Perpres No.55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet yang dibentuk pada masa pemerintahan sebelumnya. Fakta hukum ini menimbulkan pertanyaan berikutnya, apakah jabatan yang diemban oleh Teddy Indra Wijaya adalah Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Perpres No.55 Tahun 2020 atau Sekretaris Kabinet yang menjadi bagian dari Setmilpres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Ayat (1) Perpres No.148 Tahun 2024? Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditemukan pada informasi yang dibagikan Humas Sekretariat Kabinet pada 20 Oktober 2024, bahwa Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Bila yang dimaksud adalah Pasal 48 Ayat (1) Perpres No.148 Tahun 2024, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari dinas keprajuritannya. Hal ini seperti jawaban dari berbagai pihak seperti Kepala Staff Angkatan Darat, pihak istana, dan lain-lain yang menangkis argumentasi pihak-pihak lain yang mempersoalkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di luar batas sebagaimana diatur UU TNI. Namun, bila yang dimaksud adalah Sekretaris Kabinet sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Perpres No.55 Tahun 2020, maka sudah seharusnya Mayor Teddy mundur dari dinas keprajuritannya atau tidak menerima jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Karena hal tersebut bertentangan dengan UU TNI.
Fakta lain yang dapat digunakan untuk merespon kekusutan ini adalah waktu pengesahan Perpres No.148 Tahun 2024 yang dilakukan baru pada tanggal 5 November 2024. sedangkan Mayor Teddy diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet pada tanggal 20 Oktober 2024 atau 16 hari sebelum disahkannya Perpres tersebut. Dengan demikian, jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban oleh Mayor Teddy mengacu pada Perpres No.55 Tahun 2020. Karena itu, seharusnya Mayor Teddy memilih antara menerima jabatan itu atau mundur dari dinas keprajuritannya. Namun kenyataannya ia tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet hingga diundangkannya Perpres No.148 Tahun 2024 tanpa perlu mundur dari dinas keprajuritan. Artinya telah nyata terjadi pelanggaran terhadap Pasal 47 UU TNI. Kemungkinan yang lain Sekretaris Kabinet yang dimaksud dalam pengumuman tanggal 20 Oktober 2024 tersebut bukan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (2) Perpres No.55 Tahun 2020. Meski kemungkinan ini benar, maka seharusnya sudah ada dasar hukum yang menjadi landasan pemberlakuan jabatan tersebut. Namun faktanya, dasar hukumnya baru disahkan 16 hari kemudian. Ternyata fakta yang dikemukakan menambah kekusutan masalah ini.
Bila uraian kusut terkait jabatan Teddy tersebut disarikan, maka dapat ditemukan beberapa persoalan pokok. Pertama, dapat diduga telah terjadi pelanggaran terhadap UU TNI dengan menempatkan seorang prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil diluar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI. Jika benar terjadi pelanggaran, maka kurun waktu 16 hari sebelum disahkannya Perpres No.148 Tahun 2024, seluruh pihak yang terlibat dalam pengangkatan Mayor Teddy telah tidak mengindahkan UU TNI sekaligus menabraknya. Kedua, jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban Teddy dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Perpres No.148 Tahun 2020 merupakan bagian dari susunan organisasi Sekretariat Militer Presiden, sehingga secara normatif seakan Mayor Teddy tidak perlu mundur dari dinas keprajuritannya dalam menempati jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet. Namun, Perpres No.148 Tahun 2024 tidak menjelaskan secara eksplisit fungsi dan tugas Sekretaris Kabinet. Justru didapati fakta bahwa sebagian fungsi Sekretariat Militer Presiden seharusnya dapat dikerjakan oleh kesekretariatan lain di bawah Mensetneg.
Dengan kata lain, fungsi-fungsi tersebut tidak terkait secara langsung dengan tugas pokok Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) sebagaimana ketentuan Pasal 46 Perpres No.148 Tahun 2024, yaitu memberi dukungan teknis kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas tiga matra angkatan dalam tubuh militer Indonesia, termasuk pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri. Fungsi-fungsi Setmilpres yang tidak terkait langsung dengan ketentuan Pasal 46 Perpres No.148 Tahun 2024 seharusnya dikerjakan oleh kesekretariatan lain. Dengan demikian, secara tidak langsung, telah terjadi perluasan peran Setmilpres sekaligus keterlibatan prajurit aktif dalam pemerintahan.
Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet yang dasar hukumnya (Perpres No.148 Tahun 2024) ditetapkan lebih lambat dari pengangkatannya, memunculkan dugaan seakan-akan agar pengangkatan itu tidak bertabrakan dengan UU TNI. Meskipun dugaan ini berdimensi personal yang kuat, namun pembentukan Perpres No.148 Tahun 2024 berimplikasi pada menguatnya tantangan terhadap supremasi sipil atas militer sebagaimana diamanatkan konstitusi. Terbuka peluang bagi prajurit-prajurit aktif TNI dalam pemerintahan, hal ini dalam jangka panjang akan mengaburkan batas otoritas sipil dan militer sebagaimana dikhawatirkan Feaver (2003). Pengaburan batas tersebut terjadi karena terbukanya peluang militer untuk mengisi jabatan-jabatan sipil yang strategis. Hal ini terkonfirmasi dalam revisi UU TNI yang menambah jumlah lembaga dan operasi militer selain perang (OMSP) yang ditangani oleh prajurit aktif TNI dan TNI. Sebagaimana pandangan yang dikemukan Diamond (2008), demokratisasi juga akan terganggu dengan mengendurnya pemisahan yang seharusnya tegas antara institusi militer dan sipil, pemisahan tersebut ditandai dengan militer yang harus fokus semata-mata pada pertahanan negara dan urusan pemerintahan dijalankan pejabat sipil yang dipilih secara demokratis. Bagaimana dengan Mayor Teddy dan persoalan mengenai jabatan sipilnya, belakangan pangkat Teddy malahdinaikkan menjadi Letnan Kolonel guna menegaskan bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap UU TNI dan ia masih aktif pada dinas keprajuritannya.

Tinggalkan Balasan