DIKSIMERDEKA.COM – Pembahasan revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi 1 DPR RI bersama pemerintah menjadi perhatian publik karena pelaksanaannya dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 2025. Tidak hanya itu, fundamental persoalan yang menjadi sumber kontroversi adalah isu kemungkinan pengembalian dwifungsi ABRI, yakni peran ganda militer pada bidang pertahanan dan jabatan-jabatan sipil sebagaimana pernah berlangsung di masa Orde Baru. Pada saat kontroversi tengah berlangsung sengit, publik dikejutkan oleh aksi dari perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Reformasi untuk Sektor Keamanan, termasuk pula Kontras, melakukan penolakan terhadap pembahasan tertutup. Sempat terjadi penggedoran ruang rapat dan penegasan bahwa pembahasan seharusnya dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi publik dalam proses legislasi. Bahkan salah satu aktivis yang berada di lokasi pada saat itu sempat didorong dan terjatuh saat hendak mencoba memasuki ruang rapat (DetikNews, 2025).

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjend) DPR, Indra Iskandar, dalam penjelasannya menyatakan bahwa rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont dilakukan karena alasan kemendesakan dan kebutuhan fasilitas pendukung. Selain itu, menurutnya, rapat tersebut telah disetujui oleh Pimpinan DPR dan dilakukan sesuai dengan Pasal 254 Tata Tertib DPR yang mengizinkan dilakukannya rapat mendesak di luar Gedung DPR. Hotel Fairmont dipilih karena secara teknis menyediakan ruang yang cukup dan kerja sama khusus dengan pemerintah sehingga memiliki harga yang lebih terjangkau. Oleh karena sifat rapat yang mendesak dan dilakukan secara maraton, maka dibutuhkan tempat istirahat bagi para peserta. Rapat Panja DPR tersebut telah berlangsung sejak 14 Maret 2025, dan telah membahas sekitar 40% dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (CNN Indonesia, 2025).

Keterangan Sekjend DPR terkait aspek-aspek teknis di atas dapat dimengerti secara rasional, namun belum menjawab permasalahan substansial yang dipersoalkan oleh publik. Terkait dengan isu yang menjadi pusat kontroversi publik, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa revisi UU TNI berfokus pada tiga pasal utama, yaitu Pasal 3 UU TNI terkait kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI pada institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun (CNN Indonesia, 2025).

Secara spesifik Pasal 3 UU TNI yang hendak direvisi berkaitan dengan dua ayat, yaitu (1) kedudukan TNI di bawah Presiden dalam kerangka pengerahan dan penggunaan kekuatan militer; (2) dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi. TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kedudukan TNI berada di bawah Presiden yang diturunkan dari Pasal 10 UUD 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ketentuan konstitusi tersebut mempertegas pula supremasi sipil atas militer dalam pemerintahan.

Sementara itu Pasal 47 Ayat (1) menentukan bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan; Ayat (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung; Ayat (3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang dimaksud. Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil hanya pada jabatan yang memiliki relevansi dengan peran, fungsi, dan tugas TNI sebagaimana Pasal 5, 6, dan 7 UU TNI. Pembatasan ini diperlukan guna menjaga semangat supremasi sipil dalam sistem pemerintahan. Demikian pula ketentuan mengenai ketundukan anggota TNI yang menjabat pada departemen atau lembaga non departemen pada administrasi lembaga-lembaga tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih organisasi. Selanjutnya Pasal 53 yang menyatakan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (53) tahun bagi bintara dan tantama.

Fokus isu yang menjadi pusat kontroversi publik adalah revisi Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan Prajurit TNI. Informasi yang dibagikan oleh anggota Komisi 1 DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan bahwa ada penambahan lembaga yang dapat dijabat oleh Prajurit TNI aktif. Ada enam lembaga yang ditambahkan, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kejaksaaan Agung, Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kelautan Perikanan, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Kompas.com, 2025). Pada mulanya sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang kini berlaku, Prajurit aktif hanya dapat menjabat pada sepuluh lembaga saja yaitu Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelejen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Meski demikian, Pasal 47 Ayat (1) UU TNI tidak mengalami perubahan, sehingga Prajurit TNI yang menjabat di luar 16 lembaga negara (sebagaimana diusulkan dalam revisi UU TNI) harus mengundurkan diri. Termasuk di antaranya Letnan Kolonel Teddy Indrawijaya. Selain itu, Anggota Komisi 1 DPR TB Hasanuddin menambahkan bahwa revisi UU TNI akan menambah tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b UU TNI. Dalam UU TNI yang berlaku ada 14 OMSP yang menjadi tugas TNI, namun dalam revisi diusulkan menjadi 17 OMSP. Ketiganya mencakup ketahanan siber, peredaran narkoba, dan satu tugas lainnya yang tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya di atas, penempatan Prajurit TNI aktif di berbagai lembaga berpedoman pada relevansinya terhadap peran, fungsi dan tugas TNI. Dalam pandangan penulis, penambahan wiliayah lembaga yang dapat ditempati oleh Prajurit aktif akan menimbulkan deformasi proses penegakan supremasi sipil sebagaimana semangat konstitusionalisme. Saat ini dalam catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdapat lebih dari 2500 prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil di Indonesia. Penambahan lembaga yang dapat ditempati Prajurit aktif berbanding lurus dengan penambahan jumlah Prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil (bbc.com, 2025). Penambahan OMSP juga dipandang problematis karena dapat berpotensi mengancam demokrasi, terutama dalam kaitannya kebebasan berpendapat di lingkungan siber dan berpeluang menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil. Ini sesuai dengan dengan pandangan YLBHI yang memandang revisi UU TNI akan mengikis prinsip supremasi sipil dan destruktif terhadap penegakan sistem meritokrasi. Lebih lanjut dinyatakan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di luar fungsi pertahanan bertentangan dengan prinsip reformasi TNI pasca Orde Baru (YLBHI, 2025).

Konsolidasi demokrasi Indonesia pasca reformasi belum sepenuhnya tuntas. Diamond (1999) mengartikan konsolidasi demokrasi sebagai proses di mana demokrasi menjadi “the only game in town”, atau dengan kata lain tidak ada alternatif lain di luar demokrasi yang harus diterima oleh aktor politik, termasuk militer. Konsolidasi demokrasi membutuhkan aspek-aspek seperti stabilitas institusi demokrasi, kepatuhan terhadap aturan main yang dibentuk secara demokratis, dan partisipasi publik yang luas dalam proses politik, termasuk dalam pembentukan aturan main. Dalam konteks Indonesia, masih dijumpai pergolakan terkait relasi kelembagaan negara seperti dalam isu pelemahan fungsi KPK dan merosotnya legitimasi MK sebelum dan setelah pemilihan presiden. Supremasi sipil harus menjadi penopang utama sistem demokrasi yang mencakup kontrol pemerintah sipil yang dipilih secara demokratis yang kuat terhadap militer, fokus militer pada fungsi pertahananan, dan pertanggunggungjawaban militer terhadap pemerintah sipil dan masyarakat melalui mekanisme yang transparan.

Pandangan tersebut didukung oleh teori yang dikemukakan Samuel P. Hutington (1991) yang menjelaskan bahwa demokratisasi membutuhkan kontrol sipil atas militer. Militer harus tunduk terhadap otoritas sipil yang kuat atas militer. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam konstitusi Indonesia. Perluasan peran militer dalam jabatan sipil dan operasi militer selain perang berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil bila tidak dikelola secara ketat dan demokratis. Persoalan berikutnya yang muncul dalam realitas politik Indonesia adalah menurunnya indeks demokrasi selama tiga tahun berturut-turut. Indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. The Economist Intellegence Unit (EIU), sebuah lembaga riset dan analisis yang berbasis di London, Inggris, mengklasifikasikan demokrasi Indonesia sebagai negara demokrasi yang cacat karena memiliki skor demokrasi hanya sebesar 6.44 dan berada di peringkat 59 dari 167 negara yang diteliti. Selama tiga tahun belakangan, komponen yang mengalami penurunan mencakup proses pemilihan, pluralisme, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Pada tahun 2024, ada dua komponen yang tercatat mengalami penurunan terbesar, yakni proses pemilihan dan pluralisme (tempo.co, 2025).

Meskipun terdapat pembatasan bagi penempatan Prajurit aktif dalam lembaga-lembaga sipil, namun hal itu tetap menambah kuantitas Prajurit aktif yang bekerja pada lembaga-lembaga sipil. Selain itu penambahan OMSP juga meningkatkan peran militer dalam pemerintahan. Sementara itu, berdasarkan penilaian hasil riset EIU di atas, proses pemilihan atau pemilu dan pemilihan presiden merupakan komponen penilaian yang mengalami penurunan paling drastis. Hal ini sejalan dengan fakta politik bahwa terdapat kontroversi publik yang besar menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Produk yang dihasilkan dari proses pemilihan yang mengalami penurunan dalam penilaian indeks demokrasi dan rencana perluasan peran militer adalah kabar yang kurang baik bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Dengan kata lain, realitas politik yang menunjukkan adanya penurunan indeks demokrasi dan rencana meluasnya peran militer dalam pemerintahan adalah kombinasi yang mematikan bagi proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Semoga ini hanya menjadi kekhawatiran penulis saja. Semoga Indonesia semakin jaya.