DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) menepis tuduhan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan terhadap delapan orang buruh panen sawit. PT ANA mengatakan delapan orang tersebut justru melakukan klaim di wilayah operasional perusahaan dengan tindakan arogan dan premanisme.

PT ANA menjelaskan oknum klaimer tidak segan mengancam karyawan perusahaan dan petani plasma yang merupakan penduduk asli. Dalam menjalankan aksinya, para klaimer juga membawa senjata tajam, mengancam, serta melakukan perusakan terhadap aset-aset perusahaan.

Baca juga :  Delapan Buruh Sawit Laporkan PT ANA ke DPRD Sulteng

Pada peristiwa 17 Februari, ada oknum yang memaksa masuk kebun dengan cara merusak gembok portal. Kejadian dan tindakan serupa dilakukan oknum klaimer lain pada 19 Februari 2025. Tidak hanya merusak gembok, oknum klaimer bahkan merusak mobil bak sampah, dump truck serta merusak CCTV.

Tindakan-tindakan tersebut sudah dilaporkan Community Development Officer (CDO) PT ANA, Robby S Ugi. Delapan orang kemudian diperiksa polisi. Namun mereka malah mengadu ke anggota dewan dan menuduh perusahaan melakukan kriminalisasi.

Baca juga :  Delapan Buruh Sawit Laporkan PT ANA ke DPRD Sulteng

Padahal, para oknum klaimer terang-terangan melakukan pencurian buah sawit dari lahan perkebunan, baik kebun inti perusahaan maupun plasma masyarakat. Mereka memanen buah dari pohon sawit yang ditanam oleh PT ANA.

Karena tak kunjung reda dan oknum klaimer cenderung semakin brutal, Koperasi Produsen Maju Bersama dari Desa Bungintimbe mendesak supaya aparat kepolisian bertindak tegas pada para klaimer yang meresahkan.

Baca juga :  Delapan Buruh Sawit Laporkan PT ANA ke DPRD Sulteng

Sebelumnya, delapan buruh sawit didampingi konsultan hukum dan direktur WALHI Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan PT ANA ke DPRD Sulteng, Jumat (28/02/2025). Laporan ini lantaran PT ANA diduga telah melakukan tudingan kriminalisasi terhadap buruh tani.

Editor: Agus Pebriana