DIKSIMERDEKA.COM – Media sosial dari komunitas yang beranggotakan lebih dari 14 ribu orang di Indonesia, pada Sabtu, 1 Maret 2025 dibanjiri tagar “Lembaga Terakreditasi Menjadi Semangat Kami Menyiapkan SDM Indonesia Unggul dan Kompeten”. Tagar tersebut sesungguhnya merupakan tema dari Ulang Tahun ke-15 Lembaga Pelatihan Indonesian Hypnosis Centre (IHC). Satu-satunya lembaga pelatihan di Bidang Hipnosis dan Hipnoterapi yang telah teakreditasi. Penulis pun tertarik untuk mengulas tentang kompetensi atau istilah “kompeten”.

Dalam era persaingan global yang semakin ketat, sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompeten menjadi aset penting bagi kemajuan suatu bangsa. Salah satu upaya strategis dalam mewujudkan SDM yang berkualitas adalah melalui sertifikasi kompetensi. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seseorang memiliki keterampilan dan keahlian yang diakui secara nasional maupun internasional.

Walaupun kata kompeten telah luas dikenal masyarakat, namun ternyata masih banyak yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan sertifikat kompetensi sehingga dapat dikatakan sebagai kompeten dalam bidang tertentu.

Dalam konteks ini, ternyata ada dua lembaga yang berperan penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang siap bersaing di dunia industri dan profesional yaitu Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Baca juga :  Putra Karangasem Raih Anugerah IHC Award: Sosok Inspiratif 2024

Peran Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)

LSK merupakan lembaga sertifikasi kompetensi yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya Direktorat Kursus dan Pelatihan. LSK dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik, warga belajar, dan masyarakat umum sebagai pengakuan terhadap kompetensi tertentu.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri, disebutkan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja. Dengan adanya sertifikasi ini, individu yang telah lulus uji kompetensi memiliki bukti sah atas keterampilan dan kemampuannya dalam bidang tertentu.

Peran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Di sisi lain, terdapat juga LSP yang berada di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). LSP bertugas untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) maupun standar internasional.

Baca juga :  Putra Karangasem Raih Anugerah IHC Award: Sosok Inspiratif 2024

Sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan oleh LSP bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja di Indonesia memiliki standar keahlian yang sesuai dengan kebutuhan industri. Proses sertifikasi dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang melibatkan asesmen teori, praktik, wawancara, serta evaluasi portofolio. Dengan demikian, sertifikasi ini benar-benar mengukur keterampilan dan kemampuan individu dalam bidang tertentu.

Manfaat dan Tatacara Mengikuti Sertifikasi Kompetensi

Sertifikasi kompetensi yang diberikan oleh LSK dan LSP memiliki berbagai manfaat bagi individu maupun industri. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
• Pengakuan atas Kompetensi
• Mengukur dan Mengetahui Kemampuan Diri
• Kebutuhan Melamar Pekerjaan
• Melanjutkan ke Jenjang Pendidikan yang Lebih Tinggi
• Mendukung Kewirausahaan dan Produktivitas.

Sedangkan, untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seseorang harus melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh LSK atau LSP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh calon peserta uji kompetensi:

  1. Mempersiapkan Kemampuan Diri. Seseorang yang mengikuti uji kompetensi perlu membekali diri dengan keterampilan yang relevan. Kemapuan ini dapat diperoleh di lembaga kursus dan pelatihan, lembaga pelatihan kerja, ataupun melalui pendidikan vokasi seperti SMK, Politeknik, Akademi Komunitas, atau sejenisnya.
  2. Mendaftarkan Diri di LSK atau LSP. Pendaftaran dilakukan sesuai dengan bidang keterampilan yang ingin diuji untuk mendapatkan pengakuan kopetensinya.
  3. Mengikuti Uji Kompetensi. Ujian dapat berupa tes teori, praktik, wawancara, serta penilaian portofolio. Ujian diselenggarakan oleh LSK atau LSP di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk.
  4. Penilaian oleh Asesor – Asesor atau penguji akan menilai kompetensi dari peserta. Lalu Assesor menentukan apakah peserta layak untuk direkomendasikan mendapatkan sertifikasi kompeten atau tidak kompeten.
  5. Dinyatakan Kompeten – Jika peserta dinyatakan kompeten oleh LSP atau LSK, maka peserta akan menerima sertifikat dalam bentuk fisik maupun digital.
Baca juga :  Putra Karangasem Raih Anugerah IHC Award: Sosok Inspiratif 2024

Kesimpulan

Lembaga sertifikasi seperti LSK dan LSP memiliki peran yang sangat strategis dalam menyiapkan SDM Indonesia yang unggul dan kompeten. Dengan adanya sertifikasi kompetensi,seseorang memiliki bukti sah atas keahliannya, yang dapat meningkatkan daya saing mereka di dunia kerja maupun usaha mandiri. Untuk itu masyarakat perlu memahami dan memanfaatkan kesempatan ini demi masa depan yang lebih cerah. Sertifikasi Kompetensi sebagai upaya nyata menuju visi dan misi Astacita. Bersama Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis:
I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya