Pesan Megawati Soekarnoputri dan Istilah”Petugas Partai” Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan
Oleh: Dewa Putu Adi Wibawa, S.H.
Pada 19 Februari 2025, Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pembekalan pada 177 kader partainya yang akan dilantik sebagai kepala daerah. Megawati memanfaatkan acara tersebut sebagai momentum untuk memperingatkan kader-kadernya untuk tidak tergoda melakukan kecurangan, terutama dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Ia memberi penekanan yang kuat pada arti penting integritas dan pertanggungjawaban pada masyarakat. Peringatan keras bahwa kadernya yang terlibat dalam korupsi akan berhadapan dengan konsekuensi hukum dan politik, termasuk stigma sebagai keluarga koruptor. Megawati menyerukan agar para kadernya fokus dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul pada tingkat akar rumput.
Peringatan yang disampaikan Megawati tersebut menarik karena terkait dengan relasi partai politik dengan pemerintah yang direpresentasikan oleh kader-kader PDI-P yang akan dilantik menjadi kepala pemerintahan di daerah-daerah. Terlebih selama ini PDI-P dan Megawati menjadi sasaran pembingkaian oleh pendengung di media sosial bahwa setiap kepala pemerintah dan anggota DPR serta DPRD adalah petugas partai. Petugas partai dalam kasus ini dilekati makna peyoratif, seolah-olah para kader partai yang duduk di pemerintahan adalah “pesuruh” partai. Karena itu diperlukan analisis hukum ketatanegaraan guna meluruskan makna petugas partai dalam kerangka relasi antara partai politik dan pemerintah.
Secara ketatanegaraan dan hukum konstitusi, pesan yang disampaikan Megawati sebagai ketua umum partai pada dasarnya memiliki landasan konstitusional kuat. Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa partai politik memiliki peran signifikan dalam proses demokrasi, termasuk di dalamnya pemilihan presiden. Hanya partai politik elektoral (peserta pemilu) atau gabungan partai politik elektoral yang dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Ada dua konsekuensi dari ketentuan pasal ini. Pertama, calon Presiden dan Wakil Presiden mustahil dicalonkan melalui prosedur di luar partai politik atau calon indenpenden. Kedua, partai politik berfungsi sebagai instrumen rekrutmen politik dalam mengisi jabatan-jabatan publik adalah partai politik. Artinya bukan hanya calon Presiden dan Wakil Presiden saja, namun juga anggota DPRD dan dan DPR. Dalam hal ini Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945 mendudukkan partai politik sebagai kontestan pemilihan umum yang menjadi sarana menjaring anggota DPRD dan DPR.
Dengan demikian, partai politik merupakan salah satu pilar dalam demokrasi representatif, di mana rakyat “menitipkan” aspirasi dan kepentingannya melalui wakil-wakil yang dipilih dalam pemilihan umum. Partai politik dalam konsep ini berperan tidak hanya sebagai kendaraan bagi calon anggota DPRD dan DPR tapi seharusnya menjadi sekolah bagi para calon tersebut. Kaderisasi dan pendidikan politik dibutuhkan agar terbentuk kesadaran politik yang memihak pada kepentingan rakyat banyak. Karena itu partai politik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen rekrutmen wakil rakyat tapi juga media pendidikan. Pendidikan kepartaian dibutuhkan guna memastikan wakil rakyat berjuang dengan memihak pada rakyat banyak dan memiliki kapasitas sebagai bagian dari kontrol terhadap pemerintah. Gabriel Almond, menambahkan satu fungsi partai politik lagi dalam sistem ketatanegaraan, yaitu fungsi integrasi, yakni kegunaan partai dalam mempersatukan berbagai kelompok dan kepentingan yang eksis dalam masyarakat
Dalam kerangka peran kepartaian yang signifikan dalam negara demokratis seperti Indonesia, pesan Megawati pada kader-kadernya dan peristilahan “petugas partai” tidak salah. Pertama, berkenaan dengan pesan dan peringatan kesar Megawati pada kader-kader calon kepala daerah yang akan dilantik, hal itu merupakan manifestasi kehadiran PDI-P dalam menjalankan fungsi pendidikan politik. Pesan dan peringatan keras yang dikemukakannya di hadapan ratusan kader calon kepala daerah menegaskan upaya partai dalam memastikan kader-kadernya tetap lurus dengan garis politik partai dan kepentingan rakyat. Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa pemerintah daerah berhak dalam menetapkan peraturan daerah dan kebijakan lain untuk melaksanakan otonomi daerah. Dengan kewenangan sebesar itu, seperti adagium dari Lord Acton bahwa “kekuasaan cenderung korup”, sudah seharusnya Megawati sebagai ketua umum partai di mana kadernya banyak yang menjadi pemegang kekuasaan di daerah untuk memperingatkan kader agar menghindari menyalahgunakan wewenang dan tidak melakukan korupsi. Karena itu, Megawati dan PDIP telah menjalankan fungsi kepartaian sesuai dengan konstitusi dan teori-teori dalam ilmu politik sebagaimana dikemukakan di atas.
Kedua, penggunaan istilah “petugas partai”. Istilah ini mulai populer pasca pemilihan presiden 2014. Saat itu salah satu unsur PDI-P menyebut Presiden Joko Widodo sebagai petugas partai. Penggunaan istilah itupun memicu reaksi dari kalangan lawan politik Jokowi dan PDI-P. Jokowi lantas dibingkai sebagai “pesuruh” dari PDI-P yang tidak memiliki keleluasaan dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala pemerintah. Istilah tersebut memang tidak dijumpai baik secara eksplisit maupun implisit dalam konstitusi. Namun secara ketatanegaraan istilah petugas partai mengacu pada seluruh peran dan fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan. Secara harfiah istilah petugas partai dapat dimengerti sebagai individu atau kader partai politik yang diberi tugas atau mandat oleh partai dalam menjalankan fungsi-fungsi tertentu. Tugas yang dimaksud mencakup kader partai sebagai pejabat publik, pengurus partai dan relawan.
Keselarasan istilah petugas partai dengan konstitusi bergantung pada makna penugasan kader partai dalam menjalankan tugas-tugas kepartaian di bidang pemerintahan maupun lembaga-lembaga negara. Bila makna tersebut bertentangan dengan batas-batas fungsi kepartaian dalam ketatanegaraan, maka penugasan partai merupakan sesuatu yang inkonstitusional. Namun bila bila maknanya adalah sesuai dengan batasan fungsi kepartaian dan wewenang yang diberi konsitusi pada kader yang duduk di pemerintahan atau lembaga negara, maka istilah petugas partai bukan sesuatu yang keliru.
Secara menyeluruh, istilah petugas partai selaras dengan konstitusi dan perspektif ketatanegaraan. Tugas-tugas kepartaian yang dimandatkan partai pada kader-kadernya yang berstatus pejabat publik, dapat diasumsikan selaras dengan konstitusi dan kepentingan rakyat banyak. Hal ini dikarenakan prosedur administratif pendirian partai telah melibatkan berbagai syarat yang diturunkan dari hukum dan konstitusi di Indonesia. Demikian pula halnya dengan asas dan program perjuangan partai. Selain itu, secara pragmatis, bila penugasan partai bertentangan dengan kepentingan rakyat banyak, maka hal tersebut akan menghadirkan risiko elektoral yang buruk bagi partai. Istilah petugas partai sesuai dengan prinsip-prinsip konsitusi dan fungsi kepartaian dalam konsitusi. Kekeliruan terjadi bila terdapat kader yang melanggar hukum dan batas-batas fungsi kepartaian dalam konstitusi. Namun hal ini tidak dapat diartikan bahwa istilah petugas partai merupakan konsep yang keliru.
Berdasarkan uraian di atas, pesan dan peringatan Megawati selaku Ketua Umum PDI-P terdahadap kader-kadernya yang akan bertugas sebagai pejabat publik, khususnya pemerintahan daerah, secara tidak langsung telah menjalankan fungsi pendidikan partai terhadap kader. Sementara itu, istilah petugas partai sejalan dengan konstitusi dan tidak keliru dalam perspektif ketatanegaraan. Sekalipun ada kader partai yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan praktik korupsi, maka kesalahan sepenuhnya terletak di pundak kader sejauh tidak terdapat bukti bahwa penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi tersebut merupakan bagian dari penugasan partai.

Tinggalkan Balasan