DIKSIMERDEKA.COM, LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi angkat bicara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji terkait perkembangan penanganan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Kajati memastikan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan evaluasi sebagai langkah memperdalam kasus yang tengah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Proses perkara itu masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman”, kata Kajati kepada tim media saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaaan dari DPP KAMPUD, pada Rabu (19/2/2025).

Dirinya melanjutkan bahwa tim penyidik harus cermat dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara tipikor tersebut yang disinyalir melibatkan tokoh-tokoh politik.

“Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum,” ungkap Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, DPP KAMPUD telah menyampaikan surat permohonan informasi ke kantor Kejati Lampung guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung, pada Jumat (7/2/2025).

“Sudah kita sampaikan surat permohonan informasi kepada Bapak Kajati Lampung, Dr. Kuntadi untuk mempertanyakan perihal perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 12.903.932.984 yang saat ini masih ditangani oleh tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung”, ungkap Seno Aji.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten dalam mengawal penanganan kasus-kasus tipikor yang sedang diusut oleh Kejati Lampung khususnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus.

“DPP KAMPUD akan konsisten mengawal dan memonitor penanganan kasus ini, dalam perkembangan upayanya tim penyidik Kejati Lampung telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yakni kurang lebih sebesar Rp. 9 milyar, melalui tim auditor independen di Jakarta yang ditunjuk oleh pihak Kejati,” jelas Seno Aji.

Dalam rangka turut menyukseskan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum dan selaras dengan visi Kejaksaan RI yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029, maka Seno Aji terus mendukung Kejati Lampung dibawah komando Kuntadi untuk segera menuntaskam tunggakan kasus yang belum tuntas khususnya persoalan tipikor.

Sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yakin dengan kredibilitas, profesionalitas dan integritas Kajati Lampung yang memiliki track record yang baik dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus tipikor.

“Kita yakin akan kompetensi dan integritas tim penyidik Kejati Lampung dibawah komando Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dalam menuntaskan kasus-kasus tipikor di Provinsi Lampung,” terangnya.

Dirinya juga melanjutkan bahwa pihaknya akan kembali mengkonfirmasi terkait permohonan informasi perkembangan penanganan kasus tipikor dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 dalam waktu 10 hari kerja kedepan.

“Sesuai prosedur pelayanan, maka Kita akan mengkonfirmasi kembali 10 hari kerja kedepan ke Kantor Kejati Lampung perihal surat permohonan informasi atas perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021,” tegas Seno Aji.

Editor: Agus Pebriana