Oleh: Dewa Putu Adi Wibawa, S.H.

Dugaan kekerasan seksual oleh IWAS alias Agus bukan kasus biasa. Tidak bermaksud menggolongkan kasus kekerasan seksual pada umumnya sebagai kasus yang ‘biasa-biasa saja’, kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tetap merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Kasus yang terjadi di Kota Mataram itu disebut ‘tidak biasa’ karena terduga pelaku merupakan penyandang disabilitas yang tidak memiliki dua tangan. Kondisi terduga pelaku yang demikian membuat publik pada mulanya tidak percaya pada laporan korban. Skeptisisme meluas pada sikap kepolisian yang menetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Pertanyaan yang umumnya mengemuka adalah mengenai kemampuan Agus melakukan kejahatan dengan kondisinya yang tidak bertangan. Sementara dalam asumsi umum, kekerasan seksual hanya dapat dilakukan dengan bantuan tangan yang terampil. 

Hal ikhwal penyandang disabilitas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh perlakuan yang setara dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk pula proses hukum. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan (2), Pasal 10 serta Pasal 11 UU No.8 Tahun 2016 mengatur hal-hal antara lain: a) hidup, tumbuh, dan terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan; b) mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum; c) hak atas pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, sampai pada pelaksanaan putusan pengadilan; d) hak untuk diperlakukan secara manusiawi sesuai dengan kebutuhan khususnya selama proses hukum; e) hak untuk memberikan kesaksian dan pandangan dalam proses hukum; f) mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum dan pemerntahan. 

Formulasi ketentuan dalam UU No.8 Tahun 2016 memberi penekanan yang lebih besar pada hak-hak penyandang disabilitas. Arah politik hukum perumusan undang-undang tersebut tentu saja perlindungan negara terhadap penyandang disabilitas. Pembentukannya dilatari oleh tiga sebab. Pertama, diskriminasi baik secara langsung maupun tidak langsung yang menimpa penyandang disabilitas. Kedua, hukum di Indonesia yang saat itu belum responsif terhadap penyandang disabilitas.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum prosedur penerapan berbagai aturan pidana di Indonesia menilai penyandang disabilitas sebagai orang yang tidak cakap secara hukum. Ketiga, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada tahun 2011 yang mewajibkan pengesahan UU terkait.

Pengaturan hak-hak penyandang disabilitas dimaksudkan untuk memberi penegasan cita-cita negara hukum, yaitu mencegah agar negara melalui aparatnya tidak berlaku sewenang-wenang dalam menerapkan hukum. Seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan penguasa sepenuhnya tunduk pada hukum. Dengan demikian hak-hak penyandang disabilitas memperoleh perlindungan dari kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan hukum. Namun, pertanyaannya adalah apakah penyandang disabilitas yang terjerat permasalahan hukum  memperoleh perlakuan yang berbeda dan istimewa? Pertanyaan ini muncul karena titik tekan UU No.8 Tahun 2016 terletak pada hak para penyandang disabilitas.

Perbedaan kondisi tubuh atau psikis yang berbeda tentunya membutuhkan perlakuan yang khusus dalam penanganan. Dalam hal ini penyandang disabilitas memiliki untuk memperoleh penyesuaian proses hukum. Seperti dalam kasus pelaku berstatus penyandang tuna wicara atau tuna rungu, memiliki hak untuk mendapatkan penerjemah bahasa isyarat dan pendampingan khusus untuk memahami dokumen hukum. Dalam kasus-kasus tertentu pengadilan dapat menyediakan fasilitas teknologi seperti alat bantu dengar untuk para penyandang tuna rungu guna memastikan adanya kesetaraan partisipasi. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan kondisi fiisik atau mental pelaku. Penanganan medis sesuai keadaan akan diberikan bila dibutuhkan. Selain itu, aparat hukum pun berkewajiban memastikan bahwa metode pemeriiksaan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. 

Hal tersebut menandakan bahwa status penyandang disabilitas tidak dapat dijadikan alasan seseorang terbebas dari konsekuensi hukum. Dalam hal ini berlaku prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum. Kondisi disabilitas tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum dan pidana. Namun, hukuman yang lebih manusiawi atau penyesesuaian fasilitas tahanan perlu dilakukan sesuai hak-hak yang melekat pada diri penyandang disabilitas. Selain itu, pertanggungjawaban hukum seorang penyandang disabilitas mempersyaratkan kemampuan untuk melakukan perbuatan pidana tertentu. Secara normatif Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menentukan bahwa pemidanaan mempertimbangkan pula kemampuan pelaku dengan kondisi disabiltas tertentu. Pemahaman semacam ini telah dikembangkan oleh para pemikir hukum dari berbagai negeri. Lombroso yang terkenal dengan studi antropologi hukumnya sejak akhir abad-19 telah mengembangkan teori bahwa kemampuan fisik dan mental terkait dengan kapasitas seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Dalam kaitannya dengan kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus, penyematan status tersangka oleh pihak kepolisian dapat dipahami. Agus diketahui dalam berbagai unggahan media sosial memiliki kemampuan menggunakan organ tubuhnya untuk menggantikan fungsi tangan. Ia juga terampil melakukan aktivitas yang dilakukan individu non disabilitas, seperti mengendarai sepeda motor khusus dan keterampilan lain. Agus juga kerap mengunggah keterampilannya tersebut melalui akun media sosialnya. Karena itu, dapat dimengerti bila pihak kepolisian memiliki keyakinan bahwa Agus memiliki kemampuan melakukan perbuatan yang dituduhkan padanya. Proses pemeriksaan yang dilakukan pada Agus tentunya disesuaikan dengan kondisi disabilitas yang disandang. Belajar dari kasus ini, setiap individu memiliki tidak hanya kedudukan yang sama, namun juga kewajiban yang setara di hadapan hukum.