DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seorang perempuan Warga Negara Australia bernama Jessica Claire White (40) diduga mengobrak-abrik sebuah klinik perawatan hewan-Bali Veterinary Clinic yang berada Banjar Dlodpadonan, Desa Pererenan, Kecamatan, Kecamatan Mengwi, Badung. Jessica White juga diduga melakukan penghinaan terhadap pihak Bali Veterinary Clinic. Jessica White akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Penasehat Hukum Pihak Bali Veterinary Clinic, I Made Bandem Dananjaya, SH.MH. dan Ni Putu Sawitri, SH.MH pun angkat bicara atas peristiwa yang dialami oleh kliennya Devita Vanessa Sukmawati Djara selaku pemilik Bali Veterinary Clinic. Menurut Made Bandem, terlapor Jessica White tak hanya melakukan penghinaan, tapi juga mengancam untuk menutup klinik itu.

Made Bandem juga mengatakan, terlapor tak mau membayar biaya perawatan kucingnya dengan merusak dokumen agremement pembayaran.

Baca juga :  Kasus Pembunuhan WNA Australia Masuki Babak Baru

“Terlapor justru marah-marah, merampas dan meramas-ramas dokumen agreement tersebut sambil melakukan penghinaan terhadap semua orang yang ada di klinik dan juga mengancam akan menutup klinik tersebut,” ungkap Made Bandem saat ditemui di PN Denpasar, Kamis (5/12/2024).

Lebih lanjut, Penasehat Hukum Bali Veterinary Clinic itu mengatakan, terlapor juga melakukan penghinaan dan pengancaman melalui whatsapp hingga menyebabkan semua pekerja klinik menjadi ketakutan dan merasa tertekan secara psikologis.

“Jadi perbuatan terlapor ini bisa dikenakan 5 pasal. Pasal 406 ayat 1 KUHP tindak pidana perusakan, pasal 167 ayat KUHP memasuki pekarangan orang tanpa izin, pasal 315 KUHP penghinaan, pasal 302 KUHP ayat angka 2 penelantaran hewan dan pasal 369 ayat KUHP yakni pengancaman,” tegas Made Bandem.

Baca juga :  Kasus Pembunuhan WNA Australia Masuki Babak Baru

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Deneil Pradipta Intara dalam dakwaannya juga disampaikan bahwa terlapor, memaksa pihak Bali Veterinary Clinic untuk membawa pulang kucingnya tanpa bayaran. Bahkan, JPU beberkan terdakwa paksa untuk memasuki area steril Bali Veterinary Clinic.

“Terdakwa berteriak teriak dan meminta paksa kucingnya untuk diambil kembali. Tidak hanya itu terdakwa juga memasuki area steril pasien hewan secara paksa,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Sebagai informasi tambahan, kasus ink terjadi pada tanggal 16 Maret 2024, terlapor Jessica White datang ke Klinik Bali Veterinary Clinic membawa seekor kucing yang bernama Rocket. Adapun kucing tersebut waktu itu dalam keadaan tidak sehat (ada luka infeksi di kaki kiri dan ekor) dan membutuhkan penanganan sesegera mungkin.

Baca juga :  Kasus Pembunuhan WNA Australia Masuki Babak Baru

Pihak Klinik lalu menyerahkan dokumen Hospitalized/Boarding dan meminta DP sebesar Rp 1.500.000,- kepada terlapor, akan tetapi terlapor pada waktu itu tidak bisa melakukan pembayaran dengan alasan kartunya bermasalah.

Walaupun demikian pihak Klinik tetap menerima dengan syarat terlapor harus menandatangani dokumen Hospitalized/Boarding resmi dan memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang membawa dan bertanggungjawab terhadap Rocket.

Beberapa hari kemudian terlapor kembali mendatangi klinik dan bersikeras meminta agar kucingnya bisa dibawa pulang, akan tetapi pihak klinik tidak bisa memenuhi permintaan terlapor karena terlapor telah melewati batas masa pembayaran sebagaimana yang sudah tertera pada dokumen Hospitalized/Boarding dan sudah ditandatangani oleh terlapor.

Reporter: Yulius N