DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi Bali melakukan inspeksi dadakan (sidak) pelaksanan distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Klungkung dan Karangasem, Jumat (29/11/2024). Inspeksi ini bertujuan memastikan penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG/05/DJM/2022 terdapat delapan kategori usaha dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, antara lain restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.

Ketua Tim Pengawas Terpadu Disperindag Bali Wayan Pasek Putra mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan di sejumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Klungkung serta mengecek pengisian LPG di SPPBE PT Pancadarma Puspawira Putra.

Baca juga :  Pj Gubernur Sebut Pembangunan Subway Bali Masuki Fase Penerapan Jalur

“Dari hasil pengecekan, situasi aman, tidak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Klungkung,” ungkap Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan sosialisasi untuk memastikan pemanfaatan LPG subsidi sesuai aturan, yaitu untuk usaha mikro dan rumah tangga kategori miskin. Selain itu, tim juga memastikan harga jual LPG 3 kg di tingkat pangkalan sesuai ketentuan, yakni Rp18.000, serta memeriksa kesesuaian berat tabung.

Baca juga :  Ini Jawaban Gubernur Bali Terhadap PU Fraksi Atas Raperda Perubahan APBD 2022

“Dari pengalaman sebelumnya, banyak ditemukan isi gas LPG yang tidak sesuai. Dari sisi keamanan, juga banyak tabung yang tidak dilengkapi karet. Ini akan mulai kami tertibkan,” tegas Wayan Pasek.

Setelah sidak di Klungkung, Tim Pengawasan Terpadu melanjutkan inspeksi ke SPPBE PT Prapen Ananda Dewata di Kabupaten Karangasem, yang bertugas menyalurkan LPG kepada para agen. Sidak ini menindaklanjuti temuan sebelumnya di Karangasem, di mana sebagian besar tabung LPG 3 kg mengalami kekurangan berat, rata-rata hampir setengah kilogram.

Hasil monitoring kali ini menunjukkan bahwa seluruh tabung LPG 3 kg di SPPBE telah sesuai standar berat dan dicek sebelum didistribusikan. Hal ini menunjukkan bahwa sidak sebelumnya memberikan dampak positif dalam meminimalisasi pelanggaran.

Baca juga :  Pemprov Bali Berhasil Pertahanan Capaian Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu, Kabid Pemasaran Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I.D.G. Agung Eka Julia Pramana, mengapresiasi monitoring penggunaan LPG 3 kg agar tepat guna dan tepat sasaran.

Adapun inspeksi kali ini turut menggandeng PT Pertamina dan Himawan Migas guna memastikan penyaluran Gas LPG 3 Kg tepat sasaran.

Editor: Agus Pebriana