DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali yang dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyambangi Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin (21/10/2024) untuk melakukan penilaian antikorupsi.

Pjs. Bupati Jembrana, Sukra Negara, menyambut baik program replikasi desa antikorupsi yang diharapkan terbentuk di seluruh kabupaten/kota, termasuk Jembrana. Ia berpendapat bahwa program ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan praktik korupsi di tingkat desa.

Disebutkan olehnya, dalam kurun waktu 2015 hingga 2022, KPK RI mencatat 851 kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia, melibatkan 973 pelaku, yang sebagian besar adalah kepala desa dan perangkat desa.

Baca juga :  Program Desa Antikorupsi Bertujuan Tingkatkan Integritas Perangkat Desa

Menurutnya, program Desa Antikorupsi yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2021 bertujuan membangun integritas dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi di desa serta meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mencegah korupsi.

Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Desa Ekasari yang berhasil mengungguli dua desa lainnya, yaitu Desa Gumbrih dan Desa Budeng, dalam seleksi awal yang dilaksanakan pada tahun 2023. Sehingga, Desa Ekasari berhak mewakili Jembrana dalam program replikasi desa antikorupsi yang akan diajukan ke KPK RI.

Baca juga :  KPK-Kemendagri Kolaborasi Wujudkan Desa Antikorupsi

“Saya mengapresiasi upaya pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Ekasari yang telah berkomitmen mendukung program ini,” tambah Sukra Negara.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dalam arahannya menjelaskan lima indikator utama dalam penilaian, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Penilaian dilakukan melalui presentasi, tanya jawab, pengecekan dokumen, serta kunjungan lapangan. Setelah melalui serangkaian penilaian, Desa Ekasari memperoleh skor yang sangat memuaskan.

Baca juga :  Program Desa Antikorupsi Bertujuan Tingkatkan Integritas Perangkat Desa

Sugiada juga mengapresiasi realisasi pembangunan fisik di desa tersebut, yakni pembangunan jalan sepanjang 500 meter dan pemadatan dengan senderan 24 meter di kedua sisi, yang memudahkan akses bagi petani untuk membawa hasil panen mereka.

Menutup arahannya, Sugiada berharap Desa Ekasari dapat menjadi percontohan Desa Antikorupsi pada tahun 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh KPK RI.

Editor: Agus Pebriana