DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali berkomitmen akan mengawasi ketat Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi fokus utama menjelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menekankan pentingnya ASN menjaga netralitas untuk memastikan stabilitas birokrasi dan mencegah politisasi lembaga pemerintah.

“ASN yang berpihak pada calon atau partai politik tertentu dapat mempengaruhi kebijakan dan pelayanan publik, menciptakan ketidakadilan, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan,” Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Bawaslu Badung yang dihadiri Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Badung yang digelar di Bali Dynasty Resort, Selasa (10/9/2024).

Baca juga :  Jelang Kampanye, Bawaslu Akan Awasi Akun Medsos Yang Terdaftar Di KPU

Ariyani menegaskan bahwa aparat desa dilarang terlibat dalam politik praktis selama Pemilu dan Pilkada. Keterlibatan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta mengganggu pelayanan publik.

Sebagaimana tertera di Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang-Undang Pemilu mengatur larangan ini, dengan sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta rupiah bagi yang melanggar.

Baca juga :  Bawaslu Bali kembali Tegaskan Agar ASN Netral di Pilkada

“Pasal 494 jelas menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (3) akan dikenai pidana dan denda,” sambungnya.

Baca juga :  Bawaslu Bali Beberkan Alasan Iklim Pilkada di Bali Kondusif

Ariyani mengingatkan peserta untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun tim kampanye.

“Kepala desa dan perangkat desa harus tetap netral dan tidak dapat menjadi pengurus atau anggota partai politik, tim kampanye, atau tim sukses peserta Pemilu dan Pilkada,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur