DIKSIMERDEKA.COM, PALU – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Rabu (4/9/2024). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dinilai lengkap atau P 21.

“Hari ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulteng,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari

Baca juga :  Kejati Sulteng Ikuti Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum

Dijelaskan, para tersangka tersebut antara lain BP (20), Alamat Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu dan Z (21), Alamat Jalan M. Yamin, Palu.

“Sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/36/VI/2024/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Sulteng. Ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV Palu Selatan, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 4,0602 gram,” terangnya.

Baca juga :  Kajati Periksa Sarpas Kejari Tolitoli Saat Kunker, Termasuk Kondisi Ruang Tahanan

Sementara itu, tersangka lainnya, kata Sugeng, yakni ZFA (35) Alamat Jalan Tombolotutu Palu. “Ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) di rumahnya di Jalan Tombolotutu Palu, barang bukti 2 (dua) paket sedang sabu seberat 40,1978 gram.” terangnya. (*RN)