DIKSIMERDEKA.COM, PARIMO, SULTENG – Gara-gara memiliki 54 sachet sabu, HA alias RI (41), warga Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong ditangkap Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong di rumahnya, Rabu (7/8), sekitar pukul 12.15 Wita.

KANIT IDIK I Bripka Bams Suniya yang memimpin penangkapan menjelaskan, HA memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama LALA, di Kel. Kayumalue, Kota Palu. “Dengan diantar langsung ke rumah HA. “kata Bams. Kamis, (8/8/2024)

Baca juga :  Dua Nelayan Ampana Kota Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu

Sebelumnya, Bripka Bams mengatakan, pada Selasa 6 Agustus 2024, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.

“Warga melaporkan HA kerap melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 sejenis sabu di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, yang sangat meresahkan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut dari informasi tersebut, kata Bams, tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil mengamankan HA saat ia sedang duduk-duduk di rumahnya.

Baca juga :  Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Kasus Narkotika

“Pelaku kemudian kami tangkap dan barang bukti disita di Mapolres. Dan saat diperiksa, HA mengaku seluruh barang yang disita adalah miliknya dan disaksikan oleh aparat desa. “jelas Bams.

Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain 54 sachet plastik bening yang diduga narkotika golongan 1, sabu berat -+43,96 gram. 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet, 1 buah dompet warna pink, 1 buah dompet lacoste hitam kecil, 1 buah dompet medium berwarna hitam. Serta 18 lembar plastik bening kosong kecil, 1 lembar plastik klip bening kosong sedang, dan 1 bungkus plastik bening kosong serta Rp. 900.000 tunai.

Baca juga :  Bawa Sabu 153,2786 gram, Seorang Wanita Diamankan di Pelabuhan Taipa

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Parigi Moutong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (*RN)