Suharso: Advocat Generaal Jadi Domain Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI Suharso Monoarfa menyampaikan pembahasan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RPJPN) telah memasuki tahap akhir yang diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Hal itu ia sampaikan Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin Jakarta, Kamis (1/08/2024).
Adapun Strategi utama RPJPN 2025-2045 dan RPJMN tahap 1 2025- 2029 dalam mewujudkan supremasi hukum tergambar dalam game changer pembentukan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.
Lebih jauh, ia menjelaskan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, RPJPN 2025-2045 terdiri dari 5 (lima) Sasaran, 8 Misi/Agenda, 17 Arah Pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Ia mengungkapkan dua agenda utama yang berkaitan dengan pembangunan hukum adalah transformasi tata kelola yang meliputi perbaikan regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif serta landasan transformasi untuk supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.
Pencapaian sasaran, khususnya Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal, dirumuskan melalui dua strategi, yaitu Penguatan kelembagaan kejaksaan dan Jaksa Agung serta peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa.
“Kedua strategi tersebut disusun sebagai langkah penguatan kelembagaan dari Kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan advocaat generaal yang memiliki kedudukan superlative subjektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Kepala Bappenas RI.
Dengan adanya penguatan Kejaksaan dan Jaksa Agung tersebut, Menteri Bappenas RI berharap penegakan hukum ke depan berjalan lebih efektif dan terintegrasi, sehingga dapat menyelesaikan beberapa hal, seperti overcrowding lapas, keadilan restoratif serta mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara antara penyidik dengan penuntut umum.
“Dalam mendukung terwujudnya Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal tersebut, tentunya Bappenas tidak dapat bekerja sendiri, sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak, baik dari Pemerintah, akademisi maupun masyarakat sipil. Dengan demikian, tujuan utama supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia dapat terwujud,” tutur Kepala Bappenas RI.
Mengakhiri paparanya Suharso berharap masukan dan catatan tersebut dapat berguna bagi penguatan kelembagaan Kejaksaan RI dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan