Tertarik Ikut Lelang Barang Sitaan, Warga di Morowali Ditipu Polisi Gadungan
DIKSIMERDEKA.COM, MOROWALI, SULTENG – Pria asal Kota Makassar berinisial ARS (50), ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Morowali setelah kedapatan sebagai polisi gadungan yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diotreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Parahnya lagi, pengakuannya sebagai petugas digunakan untuk menipu banyak korban baik dari Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasatreskrim IPTU Agus Salim mengungkapkan, korban yang berminat mengikuti lelang barang sitaan dimintai uang muka oleh pelaku. Adapun barang sitaan yang dilelang, kata pelaku, antara lain bahan bakar minyak (BBM), tabung gas, handphone, dan kendaraan.
“Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah, ada pula yang menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp1 juta hingga Rp7 juta, “kata Kasatreskrim Agus Salim, Selasa (16/7/2024).
Menurut Agus Salim, pelaku setelah menerima uang muka yang diberikan secara tunai atau transfer, biasanya langsung mengganti nomor ponselnya sehingga tidak bisa dihubungi.
Beruntung, saat mendapat informasi keberadaan pelaku, Polres Morowali bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang melakukan aksinya di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Saat penangkapan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa uang tunai Rp5.900.000, tiga buah kartu ATM, satu buah masker berlogo Polri, tiga buah handphone, satu buah kendaraan roda dua (KR2).
Dijelaskan dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Penipuan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. “Diharapkan masyarakat tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku anggota Polri, pastikan memeriksa Surat Tugas atau Cek Kartu Tanda Keanggotaan (KTA),” pinta Kabareskrim.
Reporter: Rahmad Nur
Tinggalkan Balasan