Ratusan Massa Geruduk Polda Bali Tuntut Proses Hukum AWK
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kebhinekaan Bali mendatangi kantor Polda Bali di Jalan Wr Supratman, Denpasar, Kamis (20/06/2024) menuntut agar Arya Wedakarna (AWK) segera ditetapkan tersangka.
Dari pantauan, sejak pukul 08.30 WITA pagi massa aksi mulai berdatangan dan berkumpul di Lapangan GOR Ngurah Rai. Mereka datang membawa bendera merah putih, bendera organisasi dan spanduk.
Massa aksi mulai beranjak dari GOR Ngurah Rai menuju Polda Bali pada pukul 09.20 WITA. Diiringi tabuh beleganjur, satu per satu orator menyampaikan aksinya.
Salah satu orator aksi mengatakan sejak AWK hadir dan menjadi pejabat, diduga membuat kerukunan, ketentraman, dan kedamaian terusik. Sehingga mengakibatkan terjadinya ketegangan, sikap intoleran, dan tumbuhnya rasa saling curiga berbau provokatif.
“Menurut catatan kami tidak kurang dari 25 kasus dan atau pernyataan Arya Wedakarna yang substansinya mengandung provokasi yang berisi sikap intoleran, rasis dan permusuhan antar umat beragama di Bali dan hal ini menurunkan indeks kerukunan umat beragama di Bali,” ungkapnya.
Koordinator Aksi Kadek Arya Bagiastra mengatakan aksi ini bertujuan mendukung dan menguatkan Polda Bali agar segera memproses hukum AWK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia mengatakan tidak ada warga negara yang kebal hukum.
“Untuk itu saat ini kita turun untuk mendukung Polda, menguatkan Polda sehingga laporan perkara yang ditangani Polda (terkait AWK) bisa segera ditangani,” ungkapnya ketika ditemui di sela-sela aksi.
Bagiastra mengatakan saat ini AWK tengah diproses dengan tiga laporan polisi. Laporan pertama di Polda Bali, kedua di Polres Buleleng, dan Ketiga di Bareskrim Polri.
Dimana laporan itu atas dugaan mendistribusikan informasi yang sifatnya menghasut, mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Lebih lanjut, Bagiastra mengatakan pihaknya berharap bahwa kepolisian telah menetapkan AWK sebagai tersangka paling lambat 18 Juli 2024.
Jika tidak, Bagiastra mengatakan pihaknya berencana akan menyiapkan langkah-langkah lainya salah satunya menempuh langkah di pusat.
“Kita akan lihat dulu sampai tanggal 18 Juli, tentunya akan ada suatu langkah kita ke pusat bersama-sama dengan ormas yang lain begitu. Ini tetap kita kawal sampai prosedur hukum ini dijalankan,” terangnya.
Adapun poin tuntutan yang disampaikan massa aksi kepada Polda Bali yaitu :
- Segera proses kasus Arya Wedakarna alias AWK dan segera tetapkan sebagai Tersangka.
- Segera tangkap yang bersangkutan (AWK) jika tidak persuasive terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan.
- Bahwa selambat-lambatnya dalam tempo 7 (tujuh) hari sejak aksi damai dukung Polda Bali ini diselenggarakan, kami memohon agar memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor.
- Segera limpahkan kasusnya ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan dakwaan dan Penuntutan untuk segera diadili di pengadilan.
Terpisah, AWak dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan Whatsapp terkait adanya aksi tersebut,
hingga berita ini ditayangkan belum ada respon ataupun jawaban.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan