DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perusahaan gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar yang terbakar beberapa hari lalu komitmen akan memberikan santunan kepada korban.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik gudang elpiji, Made Sugianta, SH dan Hendy Triwahyono SH, Kamis (13/06/2024).

Hendy mengatakan bahwa kliennya komitmen memberikan santunan dan menanggung biaya hidup keluarga yang ditinggalkan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Terhadap keluarganya, terhadap anaknya, istrinya klien kami komitmen terhadap jalinan silahturahmi. Komitmen untuk pembiayaan hidup istri yang ditinggalkan dan anaknya serta yang dirawat akan diberikan santunan,” terangnya.

Meski demikian, Hendy belum dapat merinci nominal yang akan diberikan pihak perusahaan terhadap para korban. Hal ini lantaran kliennya sebagai owner dalam kondisi syok terhadap peristiwa tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Sugianta mengatakan kliennya sangat terpukul atas peristiwa kebakaran tersebut. Ia mengatakan peristiwa tersebut di luar kontrol kliennya selaku pemilik.

“Peristiwa ini menyesakan juga tidak menyangka peristiwa ini sampai ada korban meninggal di luar kemampuan pemilik perusahaan,” terangnya.

Sugianta mengatakan saat ini penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa pro kontra terkait izin perusahaan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Biar nantilah proses penyelidikanya seperti apa dari pihak kepolisian yang membuktikan bahwa ini tindak pidana atau apa,” terangnya.

Seperti diketahui gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I, Ubung Kaja, Denpasar mengalami kebakaran, Minggu (09/06/2024) pagi. Akibat peristiwa tersebut belasan orang menjalani perawatan di rumah sakit dan lima dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Agus Pebriana