DIKSIMERDEKA.COM, BENGKULU – Dalam rangka memfasilitasi dan mengembangkan pendidikan Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan studi tour ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari Perda No. 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren yang telah diterapkan oleh DPRD NTB, dilakukan di BAPEMPERDA DPRD NTB dan Biro Hukum Pemprov NTB di Kota Mataram.

Baca juga :  DPRD Bengkulu Sarankan Pengawasan PPDB 2024 Diperketat

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan pentingnya pembelajaran ini untuk pengembangan Perda sejenis di Bengkulu.

“Sama seperti di NTB, Perda ini di Bengkulu akan difokuskan pada fasilitasi, pengakuan, dan dukungan terhadap dunia pendidikan, terutama pendidikan Islam di Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Baca juga :  Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Studi Banding ke BPKAD Sumsel

Kota bengkuluPerda Fasilitasi Pondok Pesantren ini diharapkan dapat mendorong modernisasi dan memasyarakatkan pendidikan Pondok Pesantren di Bengkulu.

DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi tour ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dengan dukungan dari pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami berharap dapat mendorong pendidikan yang lebih modern di Pondok Pesantren yang ada di Provinsi Bengkulu,” tambah Usin.

Sembiring juga memiliki target untuk segera melakukan Uji Publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ini dan berencana untuk mengesahkannya menjadi Perda pada periode masa Persidangan Kedua DPRD Provinsi Bengkulu.

Baca juga :  FGD Penguatan Hak Penyandang Disabilitas, Usin berikan apresiasi kepada HWDI dan Forum FP3D2B

“Kami berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan pendidikan Pondok Pesantren, agar lebih dikenal dan diakui manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Usin Sembiring. (*)