Pelayanan Pajak Denpasar Akan Buka Setengah Hari saat Cuti Bersama
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pelayanan pajak di Kota Denpasar akan buka setengah hari dari tanggal 8-9 April 2024 saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Hal ini merujuk surat dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor: 000.8.3.4/424/Org perihal Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
“Pelayanan pajak daerah Kota Denpasar buka pada tanggal 8 – 9 April 2024. Adapun waktu pelayanan ini dimulai pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita. Sementara dari tanggal 10-15 April 2024 tutup,” kata Kepala Badan Pendapatan Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, Minggu (7/4/2024).
Mulya menjelaskan pelayanan pajak daerah selain di Kantor Bapenda juga dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Lumintang, khusus untuk Pajak BPHTB.
Untuk itu, pihaknya pun meminta agar wajib pajak dapat lebih awal melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak.
Adapun realisasi pajak pada triwulan pertama tahun 2024 Kota Denpasar menunjukkan hal yang positif. Dimana capaian pajak ini sudah mencapai 26,65 persen. Angka ini sebesar Rp 239.850.880.787 dari target sebesar Rp 900 miliar.
Eddy Mulya mengatakan pihaknya sangat optimis target Rp 900 miliar bisa terpenuhi bahkan lebih. Hal ini berkaca dari realisasi tahun 2023 lalu yang bisa melampaui target.
Eddy Mulya menambahkan, target pajak terbesar dari 9 jenis pajak adalah pajak restoran. Dimana saat ini realisasinya sudah 32,27 persen atau Rp 80.682.322.633 dari target sebesar Rp 250 miliar.
“Capaian ini cukup bagus dan menunjukkan tren positif,” katanya.
Kemudian ada pajak hotel sebesar Rp 50,4 miliar atau 30,54 persen. Kemudian pajak PPJ sebesar Rp 44,5 miliar dengan persentase 41,20 persen. Ada juga pajak BPHTB sebesar Rp 36,06 miliar atau 17,17 persen dari target. Untuk PBB-P2 perolahan baru sebesar Rp12,8 miliar atau 11,36 persen.
Ada juga pajak hiburan Rp 10,1 miliar atau 28,88 persen, pajak air tanah Rp 2,9 miliar atau 40,96 persen. Lalu pajak parkir Rp 1,5 miliar atau 21,42 persen. Dan terakhir dari pajak reklame sebesar Rp 905 juta atau 18,10 persen.
Dalam rangka menggenjot realiasi pencapaian pajak, pihaknya melakukan berbagai upaya. Mulai dari sistem jemput bola, penerapan kebijakan pemberian insentif fiskal, juga pemberian reward untuk yang melakukan pembayaran online secara digital.
Untuk diketahui, realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampui dari target sebesar 117,57 persen. Adapun realisasinya mencapai Rp965 miliar dari target Rp821 miliar. Dan dari 9 jenis pajak yang ada, semua terealiasi di atas 100 persen.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan