DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – PDI Perjuangan (PDIP) dan Gerindra menjadi partai politik yang dapat mengusung calon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Wakil Wali Kota Denpasar tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain dalam Pilkada serentak November mendatang.

Hal ini setelah kedua partai tersebut berhasil memperoleh suara melebihi ambang batas 20 persen.

Baca juga :  Bawaslu Bali Temukan Satu Pemilih Pilkada 2024 Masih Tercecer

Berdasarkan hasil Pileg Kota Denpasar Tahun 2024, PDI-P berhasil memperoleh 22 kursi, Gerindra 10 kursi, Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, PSI 3 kursi, Nasdem 1 kursi, dan Gelora 1 kursi.

Ketua KPU Denpasar Sekar Anggreni mengatakan untuk dapat mengusung calon wali kota, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20 persen atau 9 kursi, dari total 45 kursi DPRD Kota Denpasar.

Baca juga :  PDIP Badung Kembali Amankan Kursi Ketua DPRD

“Itu artinya sejauh ini, hanya PDI-P yang memiliki 22 kursi dan Gerindra yang memiliki 10 kursi yang bisa mengusung Calon Wali Kota Denpasar tanpa perlu berkoalisi,” terang Sekar Anggreni, Selasa (26/03/2024).

Lebih lanjut, Sekar menjelaskan, untuk pemilihan wali kota juga akan dibuka bagi calon perseorangan. Dengan syarat mendapatkan dukungan sebanyak 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga :  Wayan Mariyana Wandira Siap Maju Pilwakot Denpasar

“Jadi untuk calon perseorangan syaratnya itu harus menerima dukungan minimal 8,5 dari jumlah DPT Pilkada Kota Denpasar,” terangnya.

Pada Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024, DPT Kota Denpasar tercatat mencapai 495.895 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki 243.216 orang dan perempuan (252.679).

Reporter: Agus Pebriana