DIKSIMERDEKA.COM, PARIGI, SULSEL – Empat orang diduga pelaku jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Perigi Moutung (Parimo), Jumat (19/01/2024). Empat pelaku yaitu Inisial FA (28), NS (18), AMA (18) dan MZA (24).

“Kami berhasil mengungkap praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Hotel Grand Mitra, Parigi, Jumat (19/1) dini hari,” kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan Reagan Sumual, Senin (22/01/2024).

Baca juga :  Polisi Ungkap Prostitusi Online, Mucikari Patok Tarif ABG Rp. 5-10 Juta ke Hidung Belang

Dijelaskannya, pelaku dalam melakukan praktik prostitusi ini menyewa 3 kamar di hotel Grand Mitra di Parigi dan ikut menyiapkan 3 orang pekerja komersial perempuan (PSK) berinisial IM, SB, dan AM.

Lalu kata Jovan, pelaku membuka dan menawarkan pelacur melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per orang yang dibayarkan sebelum berhubungan badan.
Dari menjajah PSK tersebut, pelaku mendapat untung Rp50 ribu per pelanggan PSK tersebut.

Baca juga :  Polda Metro Tangkap Cynthiara Alona Kasus Dugaan Prostitusi Online

Ia menambahkan, saat terungkapnya kasus prostitusi online ini, polisi telah menyita 7 alat kontrasepsi, uang tunai Rp750 ribu, dan 5 unit ponsel pintar.

“Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Parimo dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” terangnya.

Baca juga :  Prostitusi Online Libatkan Anak Dibongkar, DPR Minta Bandar Digital Disikat

Editor: Agus Pebriana