Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Love Scamming
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring atau love scamming. Diketahui dari aksinya pelaku berhasil meraup Rp 40-50 miliar setiap bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka merupakan WNA asal China dan satu tersangka WNI. Sementara 1 orang masih didalami.
Menurut, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diungkap dan dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkapnya, Jumat (19/01/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.
Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.
Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan