Polres Tolitoli Ungkap Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 4,5 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, TOLITOLI, SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli mengungkap terduga pelaku penyelidikan narkotika jenis sabu seberat 3075 gram atau setara nilai Rp 4,5 miliar.
Dari pengungkapan polisi menangkap terduga pelaku berinisial M alias A warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, terduga pelaku menyelundupkan sabu asal Tarakan, Kalimantan Utara ke Tolitoli menggunakan kapal Pelni KM. Sabuk Nusantara pada Agustus 2023.
“Pada Kamis 11 Januari 2024 Satres Narkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 3.075 gram,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto saat menggelar jumpa pers di Polres Tolitoli, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan, total sabu yang diselundupkan sebanyak 4 kilogram, namun yang diedarkan hanya 1 kilogram. Sedangkan 3 kilogram ditanam di kebun.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Polres Tolitoli melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 3.075 gram sabu senilai Rp 4,5 miliar, “jelasnya.
Terakhir, komitmen Polres Tolitoli akan terus berupaya memberantas narkoba, oleh karena itu diperlukan dukungan masyarakat untuk membantu dan berperan dalam menyelamatkan generasi mendatang.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan