DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Rencana kenaikan tarif parkir di Kota Denpasar yang akan diberlakukan pada tahun 2024 masih menunggu waktu. Hal ini disampaikan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma Denpasar I Nyoman Putrawan.

“Penyesuaian tarif, masih menyesuaikan waktunya, nanti akan diinformasikan jika sudah ditetapkan waktunya,” terang Putrawan, Rabu (03/11/2023).

Lebih lanjut Putrawan mengatakan penyesuaian waktu didasari atas pertimbangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perwali tentang Sistem Penyelenggaraan Perpakiran.

Sebelumnya Putrawan mengatakan rencana menyesuaikan tarif parkir ini dilakukan setelah melalui proses kajian akademik bersama LPPM Unud yang menyimpulkan bahwa harus ada penyesuaian tarif terhadap pelayanan parkir di Kota Denpasar.

“Ini kita putuskan tidak sendirian. Namun juga melalui kajian akademik bersama LPPM Unud. Dari kesimpulan kajian akademik tersebut maka diputuskan bahwa harus ada penyesuaian tarif perparkiran di Kota Denpasar,” terang Putrawan, Kamis (09/11/2023).

Adapun penyesuaian tarif parkir yang akan dikenakan yaitu sebesar Rp 2000 ribu dari sebelumnya Rp 1000 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara untuk kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp 2000 ribu menjadi Rp 3000 ribu.

Putrawan menjelaskan saat ini Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mengelola sekitar 600 titik lebih parkir tepi jalan (on street) dan ratusan parkir diluar badan jalan (off street parking) seperti pelataran toko, lahan milik swasta, dan halaman gedung.

Putrawan mengatakan terhadap penyesuaian tarif parkir itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa pelayanan pemerintah, khususnya pelayanan parkir kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

“Yang mana Perumda Bukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar, dalam kegiatan usahanya sesuai Perda 14 tahun 2019, mempunyai kewenangan dalam pengelolaan jasa perparkiran, mempunyai tanggungjawab tentang peningkatan kwalitas jasa layanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana