DIKSIMERDEKA.COM, KENDARI, SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima penyerahan uang kerugian pendapatan negara dari Tindak Pidana Perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793 miliar dari Direktur PT. Bumi Putra Jaya, Wardan, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (13/11/2023).

Diketahui PT. Bumi Putra Jaya yang merupakan perusahaan di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan berupa ore nikel, pada bulan Januari-Desember 2018 dan pada bulan Januari-Desember 2019 tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.

Dimana terdakwa selaku Direktur Utama PT. Bumi Sultra Jaya tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari Customer (pelanggan) PT. Bumi Sultra Jaya yaitu PD. Perdana Cipta Mandiri, PT. Weda Bay Nickel, PT. Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika ke Kas Negara sebesar kurang lebih Rp. 4.308.472.793.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H Bakara menyampaikan penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk Optimal isasi penanganan perkara Tindak Pidana Perpajakan.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Pada kesempatan tersebut juga Kajari menyampaikan bahwa akan senantiasa bekerja maksimal dan professional khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang merugikan keuangan Negara, yaitu dalam hal memulihkan/menyelamatkan keuangan pendapatan negara.

“Pengembalian/pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana perpajakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak,” terangnya.

Selanjutnya uang sejumlah Rp. 4.308.472.793 dari pengembalian/pembayaran dari penaganan Perkara Tindak Pidana Pajak tersebut, akan titipkan ke rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Kendari di Bank Rakyat Indonesia dengan menunggu putusan dari majelis hakim dalam perkara.

Editor: Agus Pebriana