Johny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Johny G Plate dalam perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menilai Johny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Atas perbuatanya Johny diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun,” terangnya.
Disamping itu, Johny yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Selain Johny, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Terdakwa Tenaga Ahli Pada HUDEV UI Dr. Yohan Suryanto.
Dalam pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Anang Latif, Jaksa menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan
Disamping itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.
Sementara untuk Yohan Suryanto, Jaksa
menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;
Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Gede Sumedana mengatakan persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan